Satu warga yang tinggal di Kampung Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Jogja masih bertahan untuk menolak penggusuran yang akan dilakukan PT KAI. Warga tersebut menuntut PT KAI membuka ruang dialog apa yang jadi dasar hukum, dasar administrasi, dan dasar kompensasi.
Pantauan detikJogja dari pagi hingga siang ini, belum ada tanda-tanda kedatangan pihak KAI di rumah PJKA nomor 13 yang masih bertahan. Adapun sebelumnya, KAI berencana untuk melakukan penertiban di rumah tersebut pukul 08.00 WIB.
Sementara itu, di rumah yang diketahui milik Wishnu Prabanggara tersebut hanya terdapat beberapa pihak saja. Seperti Juru Bicara Warga Lempuyangan, Antonius Fokki Ardiyanto, hingga Perwakilan LBH Jogja, Muhammad Raka Ramadhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raka mengatakan, saat ini mereka menunggu kedatangan KAI. Dia bilang, warga yang tetap bertahan tersebut bukannya menolak, tapi ingin meminta kejelasan soal dasar hukum penggusuran KAI.
![]() |
"Kami sampai hari ini belum ditunjukkan PT KAI apa yang menjadi dasar hukum, apa yang jadi dasar administrasi, dan apa yang jadi regulasi mengenai besaran nominal kompensasi. Tiga hal itu tidak pernah ditunjukkan PT KAI. Itu yang menjadi alasan warga bertahan," ujar Raka saat ditemui di lokasi, Kamis (3/7/2025).
"Kalau hari ini ada eksekusi, tetap bertahan. KAI sendiri sampai saat ini belum ada info lagi, kami masih menunggu KAI datang," sambungnya.
Raka menambahkan, warga yang bertahan bersedia untuk pindah jika dari KAI bisa menunjukkan kepastian hukum terkait dasar hukum, dasar administrasi, dan dasar kompensasi.
"Kami meminta permohonan informasi yang kami butuhkan tapi terjawab oleh KAI dengan surat yang disampaikan kemarin. Bahwa di hari Rabu akan dilakukan penertiban pengosongan dengan menimbang rumah ini tidak mengindahkan SP 1, 2, dan 3," jelas Raka.
"Pertanyaannya apa definisi mengindahkan SP 1, 2, 3. Orang toh setiap ada SP kami selalu menyurati KAI dan kami merespons dengan penuh itikad baik untuk KAI membuka ruang dialog apa yang jadi dasar hukum, dasar administrasi, dan dasar kompensasi. Dengan begitu bisa lebih terbuka dan fair ketika warga memilih menerima dan pindah dengan posisi ada keterbukaan dan kepastian hukum," sambungnya.
Sementara itu, Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, saat dikonfirmasi, meminta untuk menunggu dulu kedatangan KAI. Namun, hingga saat ini, belum ada pihak KAI yang datang ke lokasi.
"Ditunggu saja ya Mba," kata Feni saat dihubungi siang ini.
Sebelumnya, PT KAI berencana melakukan penertiban terhadap satu rumah hari ini. Satu rumah itu ditinggali warga yang masih menolak penggusuran PT KAI.
"Itu (penertiban hari ini) untuk 1 rumah yang tidak bersedia mengosongkan dengan sukarela. Sesuai prosedur setelah SP3 akan dilakukan penertiban," jelas Manager Humas KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih saat dihubungi detikJogja, Rabu (2/7).
Sedangkan untuk 13 rumah lainnya, kata Feni, akan dieksekusi sesuai dengan waktu yang disepakati yakni hingga akhir Juli. Kesepakatan itu tercapai usai warga akhirnya menyetujui besaran kompensasi yang diberikan KAI.
"Betul Mas, (13 rumah akan dieksekusi) sesuai kesepakatan (akhir Juli)," ujar Feni.
(afn/ahr)
Komentar Terbanyak
Birdha Diduga Aniaya Driver di Godean Ternyata Bukan Mas-mas Pelayaran
1 Warga Lempuyangan Bertahan Bakal Gugat PT KAI soal Status Aset Tanah
Forum Ojol Yogyakarta Buka Suara soal Ricuh Massa Driver di Godean