Pengajuan PK Setya Novanto Dikabulkan, Hukuman Berkurang Jadi 12,5 Tahun

Nasional

Pengajuan PK Setya Novanto Dikabulkan, Hukuman Berkurang Jadi 12,5 Tahun

Haris Fadhil - detikJogja
Rabu, 02 Jul 2025 12:05 WIB
Terpidana korupsi proyek e-KTP Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana digelar hari ini, Rabu (28/8/2019.
Sidang PK Setya Novanto. Foto: Pradita Utama
Jogja -

Peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Vonis Novanto yang awalnya 15 tahun penjara berkurang menjadi 12,5 tahun.

"Kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan," demikian tertulis dalam putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 seperti dilihat di situs resmi MA, dikutip dari detikNews, Rabu (2/7/2025).

Adapun hukuman lainnya untuk Novanto adalah membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti (UP) USD 7,3 juta. UP yang dititipkan ke penyidik KPK itu mendapat kompensasi sebesar Rp 5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UP USD 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan Terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara," ujar hakim.

Selain itu, Novanto dihukum hak menduduki jabatan publik dicabut selama 2,5 tahun setelah masa pidananya selesai. Adapun putusan tersebut diteken oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," demikian putusan tersebut.

Diketahui, Novanto terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Novanto pun mendapat hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada 2018.

Novanto juga diwajibkan membayar UP senilai USD 7,3 juta dikompensasi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke KPK subsider 2 tahun penjara. Adapun hukuman tambahan untuk Novanto adalah pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani masa pidana.




(afn/apu)

Hide Ads