Geledah Rumah Dirut Sritex Wawan Lukminto, Kejagung Sita Duit Rp 2 Miliar

Nasional

Geledah Rumah Dirut Sritex Wawan Lukminto, Kejagung Sita Duit Rp 2 Miliar

Rumondang Naibaho - detikJogja
Selasa, 01 Jul 2025 19:22 WIB
Penyidik Kejagung menyita uang Rp 2 miliar dari rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (dok istimewa)
Penyidik Kejagung menyita uang Rp 2 miliar dari rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (Foto: dok istimewa)
Jogja -

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto. Penyidik pun menyita uang senilai Rp 2 miliar dalam penggeledahan itu.

Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Senin (30/6) kemarin itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penyidik turut menyita beberapa dokumen.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang," kata Harli melalui keterangannya, dikutip dari detikNews, Selasa (1/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun uang Rp 2 miliar itu, papar Harli, dipisah menjadi bagian berbeda. Di kedua bagian uang terdapat tulisan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo.

"Satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024," ungkap Harli.

ADVERTISEMENT

"Satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 13 Mei 2024," lanjutnya.

Penyidik juga menggeledah rumah Mantan Direktur Keuangan Sritex berinisial AMS pada hari yang sama. Penyidik pun menyita barang bukti berupa dokumen dan dua bukti elektronik berupa handphone dalam penggeledahan tersebut.

"Rumah saudara CKN (selaku Manager Treasury Sritex) di Kampung Margoyudan Surakarta. Tidak ditemukan barang bukti terkait dengan tindak pidana a quo," jelas Harli.

Beberapa perusahaan seperti PT. Sari Warna Asli Textile Industry dan PT. Multi Internasional Logistic turut digeledah oleh penyidik. Penyidik pun melakukan penggeledahan di PT. Senang Kharisma Textile di Kabupaten Karanganyar.

"Dari penggeledahan itu penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa flashdisk," tuturnya.

Kantor PT Sritex pun menjadi sasaran penggeledahan penyidik pada hari ini. Adapun penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.

"Senin 1 Juli 2025 Tim Penyidik Jampidsus sedang melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di kantor PT Sritex dan hingga saat ini proses penggeledahan masih berlangsung," pungkas Harli.

Sritex menerima dana kredit dari Bank DKI dan BJB senilai ratusan miliar rupiah dalam kasus tersebut. Namun diduga pemberian kredit itu tidak sesuai ketentuan.

Sebelum memberikan kredit kepada Sritex, Bank BJB dan DKI diduga tidak melakukan analisis yang memadai. Prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan juga tidak ditaati oleh kedua bank itu.

Terlebih, Sritex tidak menggunakan kredit tersebut sesuai dengan peruntukannya, yakni modal kerja. Adapun kredit itu diduga digunakan untuk membeli aset non-produktif hingga membayar utang.

Kejagung pun menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni:

1. Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto;
2. Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata;
3. Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.




(apl/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads