Balas Dendam, Pria Kulon Progo Tusuk Pemuda Pakai Tombak

Balas Dendam, Pria Kulon Progo Tusuk Pemuda Pakai Tombak

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Senin, 30 Jun 2025 15:06 WIB
Jumpa pers kasus pria paruh baya tombak pemuda di Mapolres Kulon Progo, Senin (30/6/2025).
Jumpa pers kasus pria paruh baya tombak pemuda di Mapolres Kulon Progo, Senin (30/6/2025). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja
Kulon Progo -

Pria paruh baya berinisial RBJ (54) warga Temon, Kulon Progo, ditangkap polisi gegara kasus penganiayaan. Pelaku diketahui menusuk seorang pemuda pakai tombak karena dendam.

Peristiwa itu terjadi di rumah korban inisial SED (26) warga Bayeman, Sindutan, Temon, Kulon Progo, pada Senin (16/6) sore. Akibat kejadian tersebut korban menderita luka robek pada paha.

"Korban harus mendapat enam jahitan dan mengalami putus uratnya," ucap Kanit 3 Satreskrim Polres Kulon Progo, Ipda Taviv Heri Setiawan, dalam rilis kasus di Mapolres Kulon Progo, Senin (30/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taviv mengatakan, kejadian bermula saat pelaku pulang dari minum minuman keras. Sampai di rumah, pelaku teringat kepada ulah korban yang sempat berkelahi dengan keponakannya.

"Sebulan sebelumnya, korban pernah berkelahi dengan keponakan pelaku. Hal itu membuat pelaku dendam dan berniat membalas. Sehingga pas pulang mabuk-mabukan pelaku ngambil tombak lalu mendatangi rumah korban," ujarnya.

ADVERTISEMENT
Jumpa pers kasus pria paruh baya tombak pemuda di Mapolres Kulon Progo, Senin (30/6/2025).Jumpa pers kasus pria paruh baya tombak pemuda di Mapolres Kulon Progo, Senin (30/6/2025). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja

Saat bertemu dengan korban, pelaku langsung menusuk paha kanan korban sebanyak satu kali. Korban pun berupaya membela diri, sampai akhirnya datang banyak orang yang melerai.

Taviv mengatakan, korban telah melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Hasil penyelidikan menemukan sejumlah fakta bahwa pelaku pernah punya riwayat kasus serupa sebelumnya.

"Kalau kami cek di direktori putusan, sudah empat kali melakukan tindak pidana. Kalau yang pakai tombak kali ini," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, juga ditemukan sejumlah benda tajam di rumah tersangka. Selain tombak ada dua bilah pedang yang menurut keterangan istri tersangka digunakan buat membelah kelapa.

"Yang pedang kami sita dari istrinya waktu penggeledahan, menurut pengakuan untuk belah kelapa. Kalau yang tombak untuk jaga-jaga," kata Taviv.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 2 UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman pidana hingga 2 tahun penjara.

Sementara itu tersangka RBJ mengaku khilaf. Dia mengaku tak sadar telah berbuat melanggar hukum karena pengaruh minuman keras.

"Posisi saat itu saya nggak sadar karena habis pulang minum (mabuk)," ucapnya.




(dil/afn)

Hide Ads