2 Pria di Gunungkidul Gasak Kambing Tetangga buat Main Judi Online

2 Pria di Gunungkidul Gasak Kambing Tetangga buat Main Judi Online

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Kamis, 26 Jun 2025 13:36 WIB
Dua pelaku pencurian kambing PE di Patuk, Gunungkidul karena ketagihan main judi online, Kamis (26/6/2025).
Dua pelaku pencurian kambing PE di Patuk, Gunungkidul karena ketagihan main judi online, Kamis (26/6/2025). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Gunungkidul -

Polisi membekuk dua pria yang mencuri seekor kambing peranakan etawa (PE) di Gunungkidul. Pelaku mencuri karena ketagihan judi online (Judol) dan memerlukan modal.

Kapolsek Patuk, AKP Mursidiyanto mengatakan peristiwa itu diketahui saat korban Hartoyo, warga Patuk, Gunungkidul, hendak memberi pakan untuk delapan ekor kambingnya, Minggu (22/6) pagi.

"Saat dihitung jumlah kambingnya tinggal tujuh ekor. Jadi ada seekor kambing betina berusia 2,5 tahun yang hilang," katanya kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Kamis (26/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hartoyo sempat mengajak istrinya untuk mencari keberadaan kambingnya namun tidak membuahkan hasil. Merasa jadi korban pencurian, dia langsung lapor polisi.

"Saat pencarian korban malah diberitahu tetangganya kalau mendengar suara truk pada pukul 02.30 WIB," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Ada dua pelaku yang diamankan di Pasar Hewan Siyono Harjo, Playen. Keduanya diamankan sehari setelah kejadian," ucapnya.

Adapun kedua pelaku adalah SW warga Wukirsari, Baleharjo, Wonosari dan NAP warga Doga, Nglanggeran, Patuk. Untuk NAP sendiri, kata Mursidiyanto adalah tetangga Hartoyo.

"Modusnya, tetangga korban memantau situasi dan setelah tahu kalau malam tidak ada penjagaan di kandang keduanya beraksi. Keduanya membawa kambing itu pakai truk sewaan," katanya.

Lebih lanjut, kambing PE itu keduanya jual di Pasar Munggi, Semanu dengan harga Rp 1.155.000. Uang tersebut lantas keduanya bagi rata.

"Untuk motif, dari pengakuan digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan main judi online. Karena keduanya hobi judi online," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. "Untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," ucapnya.




(afn/dil)

Hide Ads