Pasangan suami istri (pasutri) di Pangandaran, Jawa Barat, nekat melakukan live streaming sex untuk mendapatkan cuan. Perbuatan tak senonoh yang dilakukan WJC (24) dan istrinya E (25) itu pun dibongkar polisi.
Keduanya ditangkap di salah satu perumahan di Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jumat (13/6/2025) lalu.
"Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri," ujar Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto di Polres Pangandaran, Selasa (24/6), dilansir detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya melakukan hubungan suami istri di dua aplikasi live streaming. Dalam sehari keduanya melakukan siaran langsung selama tiga jam.
"Pasutri tersebut melakukan live asusila dalam sehari selama 3 jam dilakukan waktu malam," ujar Plt Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana kepada detikJabar.
Keduanya mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut usai mendapatkan saran dari teman. Sejoli itu mengaku terhimpit kondisi ekonomi.
"Ide untuk melakukan siaran langsung ini didapatkan dari temannya kemudian keduanya tertarik karena kondisi ekonomi," katanya.
Setiap live streaming, pasutri itu meraup cuan dari gift yang dikirim penonton. Nilainya pun bervariatif mulai dari Rp 5 ribu.
"Duit yang mereka dapatkan dihasilkan dari gift para penonton dengan nominal variatif mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 100 ribu," ujar Yusdiana.
Tak hanya melalui aplikasi khusus live streaming, keduanya juga menawarkan pelanggan untuk menyaksikan secara langsung melalui aplikasi WhatsApp atau video call seks (VCS).
"Apabila Ingin melihat langsung secara live melalui WhatsApp, harus DM dengan menawarkan harga mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per sesinya," katanya.
"Jika harga sudah deal, pelaku memberikan nomor WhatsApp dan langsung menyuruh VC," tuturnya menambahkan.
Keduanya kini dijebloskan ke penjara. Polisi menjerat pasutri itu dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.
(ams/dil)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan