Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gunungkidul berkaitan dengan dugaan korupsi kasus pengadaan komputer Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,05 miliar.
Geledah Kantor Disdik Gunungkidul
Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Indra Waspada Y mengatakan bahwa penggeledahan ini untuk melengkapi proses penyidikan terkait pengadaan komputer TIK tahun 2022.
"Hari ini kami melakukan proses penyidikan proses pengadaan TIK di Dinas Pendidikan Gunungkidul, yang mana proses ini sudah sampai ke tahap penyidikan," kata Indra kepada wartawan di Wonosari, Gunungkidul, Senin (23/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan Kerugian Negara
Dijelaskannya, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pengadaan itu berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
"Penyidikan ini dasarnya temuan audit investigasi BPKP dengan potensi kerugian negara Rp 1,05 miliar. Untuk nilai pengadaan itu sekitar Rp 21 miliar," kata Indra.
Belum Ada Tersangka
Terkait apakah sudah ada tersangka dalam kasus tersebut, Indra mengaku belum ada. Namun, polisi telah memeriksa beberapa orang saksi.
"Untuk tersangka belum ada, tapi kami sudah memeriksa sekitar lima orang saksi terkait kasus ini," ucapnya.
Sita Sejumlah Barang
Polda DIY mengamankan dokumen hingga laptop usai menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gunungkidul terkait kasus dugaan korupsi pengadaan komputer. Barang-barang itu disita dari ruang Bidang SD.
Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Indra Waspada Y mengatakan penggeledahan berlangsung siang hari. Dari penggeledahan itu, polisi membawa beberapa barang.
"Tadi kami bawa beberapa dokumen dan barang elektronik seperti laptop. Lalu ada juga handphone yang amankan dari salah satu pegawai di sini," kata Indra kepada wartawan di Wonosari, Gunungkidul, Senin (23/6/2025).
Konfirmasi Disdik Gunungkidul
Sementara itu, Sekretaris Disdik Gunungkidul, Agus Subaryanto membenarkan adanya penggeledahan itu. Namun ia tidak mengetahui terkait pengadaan komputer TIK tahun 2022 karena ia baru bertugas di Disdik Gunungkidul tahun 2024.
"Iya, hari ini kedatangan polisi dari Polda DIY dengan membawa surat tugas untuk melakukan penggeledahan. Penggeledahan ini menurut informasi yang didapatkan terkait pengadaan TIK tahun 2022," kata Agus.
Penggeledahan itu, kata Agus, di ruang Bidang SD Disdik Gunungkidul. Agus mengungkapkan bahwa sejumlah dokumen diambil dari ruangan tersebut.
"Yang jelas kami mengikuti ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
(rih/apu)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar