Warga Tegal Lempuyangan, Kota Jogja, menyampaikan sederet permintaan terakhir sebelum digusur PT KAI Daop 6 Jogja. Salah satu permintaannya yaitu jadwal penggusuran diundur agar warga bisa merayakan Agustusan terakhir di kawasan tersebut.
Permintaan terakhir warga Tegal Lempuyangan itu disampaikan dalam audiensi tertutup dengan PT KAI Daop 6 Jogja, Selasa (17/6) lalu.
"Sikap warga di situ adalah meminta supaya bisa melaksanakan peringatan Agustusan untuk terakhir kalinya. Setelah itu, terserah KAI mau ngapain," kata juru bicara warga Lempuyangan, Antonius Fokki Ardiyanto, seusai audiensi di kantor KAI Daop 6 Jogja, Selasa (17/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan (melakukan penertiban setelah Agustus), kalau itu memang dirasa perlu dilakukan oleh KAI, silakan," imbuh dia.
Selain itu, warga juga meminta pengukuran ulang terhadap bangunan yang dikompensasikan. Namun, dia tidak menyampaikan berapa besaran kompensasi yang diinginkan warga.
"Kalau kompensasi, warga itu mintanya supaya ada pengukuran ulang. Nah, hanya teknisnya seperti apa, ini yang akan kami rembuk," ujar Fokki.
"Itu saja. Itu kan sebenarnya tidak muluk-muluk kan. Jadi, itu hanya minta mundur satu bulan saja. Yang namanya palilah itu kan habisnya masih Oktober," sambungnya.
Sultan Serahkan ke KAI
Kamis (19/6) lalu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan PT KAI memiliki kewenangan penuh dalam proses penggusuran warga Tegal Lempuyangan. Pernyataan itu merespons soal keinginan warga agar penggusuran diundur setelah Agustus.
"Terserah PT KAI setuju atau tidak, ini hanya masalah waktu saja, bukan masalah-masalah seperti kemarin," kata Sultan saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Kamis (19/6/2025).
Sultan menjelaskan, saat ini Pemda DIY tidak akan ikut campur dalam permasalahan tersebut.
"Ya itu bukan ranah kami. KAI itu kan rumah dinas. Rumah dinas itu berarti statusnya punya PT KAI. Tapi kami sudah ada kesepakatan ganti ruginya, kan sudah, tinggal hanya waktu," ujar Sultan.
Mengenai ganti rugi yang diminta warga ke PT KAI, Sultan menyebut hal itu sebagai hal yang wajar. Meski demikian, kata Sultan, tidak semua tuntutan bisa dipenuhi.
Deadline KAI Akhir Juli
Adapun Manager Humas KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih, mengatakan batas akhir warga mengosongkan bangunan secara sukarela ialah akhir Juli. Dia menyebut hal itu merupakan hasil audiensi yang dilakukan pada Selasa (17/6).
"Sesuai yang disampaikan saat pertemuan kemarin bahwa usulan warga akan tetap disampaikan. Hasil keputusan manajemen tetap sesuai informasi awal yang disampaikan ke warga yakni batas akhir pengosongan secara sukarela sampai akhir Juli 2025," kata Feni saat dihubungi wartawan, Kamis (19/6/2025).
"Sesuai prosedur tetap tenggat waktunya SP3 (surat peringatan ketiga) untuk warga bersedia mengosongkan bangunan secara sukarela," lanjutnya.
Pengembangan Stasiun Lempuyangan
Diketahui, PT KAI meminta warga mengosongkan eks rumah dinas KAI di selatan stasiun Lempuyangan. Sebanyak 14 bangunan di atas Sultan Ground itu akan dipakai untuk pengembangan Stasiun Lempuyangan.
Warga sempat menolak lantaran warga mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BKN). SKT itu bisa digunakan warga untuk mengurus surat Kekancingan.
KAI menyatakan pemanfaatan rumah dinas ini sebagai upaya pengamanan dan penjagaan aset rumah perusahaan yang tercatat dalam Aktiva Tetap Perusahaan. Sedangkan rencana pengembangan Stasiun Lempuyangan merupakan langkah perluasan kapasitas area stasiun Lempuyangan yang per harinya melayani sekitar 15.643 penumpang.
(dil/dil)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK