Pemda DIY soal ASN Boleh WFA: Bisa, Saat COVID Juga Jalan

Pemda DIY soal ASN Boleh WFA: Bisa, Saat COVID Juga Jalan

Serly Putri Jumbadi - detikJogja
Kamis, 19 Jun 2025 12:54 WIB
Kepala BKD DIY, Hary Setiawan di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Kamis (19/6/2025).
Kepala BKD DIY, Hary Setiawan di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Kamis (19/6/2025). Foto: Serly Putri Jumbadi/detikJogja
Jogja -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (PANRB) menerbitkan aturan soal pola kerja secara fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi ASN. Begini respons Pemerintah Daerah (Pemda) DIY soal itu.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025. Isinya tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Hary Setiawan menyampaikan hingga saat ini belum ada arahan dari pemerintah pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oh, belum, belum ada (kepastian). Nanti kalau memang sudah ada arahan seperti itu tentu akan kita sesuaikan," ujar Hary saat ditemui di Kantor Gubernur Kepatihan DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Kamis (19/6/2025).

"Belum. Kita belum melaksanakan kebijakan WFA berdasarkan peraturan itu," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Hary menyebut Pemda DIY siap melaksanakan keputusan dari Pemerintah Pusat. Hal ini berkaitan dengan kebijakan WFA bagi ASN.

"Pada prinsipnya, kami di Pemda DIY siap melaksanakan apapun kebijakan dari pusat. Insyaallah kami siap," tegasnya.

Lebih lanjut, Hary menilai kebijakan ini tak akan mengganggu produktivitas atau kinerja ASN. Mengingat saat ini kebanyakan sistem sudah berbasis teknologi informasi.

"Insyaallah tidak. Karena kita sudah menerapkan sistem berbasis teknologi informasi," tuturnya.

"Saya rasa semuanya bisa berjalan. Sebagai contoh, saat COVID juga kita tetap bisa menjalankan kegiatan," lanjutnya.

Adapun menurut Hary, kebijakan ini kemungkinan tak akan diterapkan menyeluruh pada semua sektor.

"Memang tidak semua bisa. Kalau pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat itu tentu tidak bisa dilakukan dari rumah. Pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap harus dilakukan secara langsung," kata dia.

"Insyaallah, prinsip kami di Pemda DIY adalah memprioritaskan agar pelayanan publik tetap berjalan dan tidak terkendala," tutupnya.

Aturan Baru ASN Boleh WFA-Jam Kerja Fleksibel

Dilansir detikFinance, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Aturan ini membahas tentang pola kerja secara fleksibel/Flexible Working Arrangement (FWA) atau yang lebih dikenal dengan Work From Anywhere (WFA).

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan, ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.

"Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," kata Nanik, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).

PermenPANRB No. 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu atau yang dikenal dengan WFA, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

"Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," tambah Nanik.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menyebutkan bahwa kebijakan ini tetap memberikan ruang bagi instansi untuk menyesuaikan penerapan fleksibilitas kerja.

"Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas," terang Deny.

Sebagai informasi, PermenPANRB No. 4/2025 ditetapkan pada tanggal 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025. Peraturan ini mengatur mengenai hari kerja, jumlah jam kerja, waktu kerja, jam istirahat, hingga fleksibilitas kerja.

Penyesuaian pola kerja kedinasan yang lebih fleksibel juga telah dibahas oleh Menteri PANRB Rini Widyantini sejak awal tahun 2025. Pembahasan menyusul langkah efisiensi atau pemangkasan anggaran usai ditekennya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Sejumlah Kementerian/Lembaga (KL) pusat dan daerah pun mengusulkan untuk mulai menerapkan pola kerja kedinasan secara fleksibel WFA sebagai langkah efisiensi. Hal ini boleh dilakukan dengan catatan tidak mengurangi kualitas pelayanan.

Pelaksanaan pola kerja kedinasan secara fleksibel atau FWA sebelumnya juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8. Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara FWA, baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu.

Dalam implementasinya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.




(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads