Istri Terdakwa Ceritakan Hal yang Diduga Picu Perkelahian di Saptosari

Istri Terdakwa Ceritakan Hal yang Diduga Picu Perkelahian di Saptosari

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Rabu, 18 Jun 2025 19:09 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi pria jadi terdakwa penganiayaan. Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Gunungkidul -

Wasemi (43) yang merupakan istri dari pria inisial RW (45) terdakwa kasus perkelahian di Saptosari, Gunungkidul, menceritakan peristiwa yang membuat suaminya terseret ke meja hijau. Menurutnya perkelahian itu diduga dipicu anaknya dituduh mencuri kucing oleh tetangganya.

"Saya kurang jelas, tapi sebelum kejadian itu, dua pekan sebelumnya anak saya yang masih kecil pergi dari rumah untuk bermain," kata Wasemi saat dihubungi wartawan, Rabu (18/6/2025).

Kebetulan, saat anaknya yang berusia tujuh tahun bermain, dirinya sedang mencari rumput. Selanjutnya, sesampainya di rumah sang anak tampak ketakutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu posisi saya kerja, dan saat sampai rumah anak saya ketakutan dituduh mengambil kucing," ujarnya.

Adapun kucing itu milik tetangga sekaligus orang yang mempidanakan suaminya yakni S (45). Saat itu Wasemi sempat menanyakan kepada anaknya terkait tuduhan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Waktu itu kucing Pak S hilang, tapi saya tanya anaknya tahu kucing nggak dijawab nggak tahu, benar-benar tidak tahu. Tapi saya tidak berpikir kalau dia menuduh anak saya mengambil kucing dan sampai dendam," ucapnya.

Selanjutnya, istri dari S mencecar anaknya. Melihat anaknya mendapat cecaran terkait tuduhan mencari kucing membuat RW ingin menyelesaikan masalah itu.

"Dan waktu itu suami saya dari ladang capek, lihat anak ketakutan dan kasihan lalu bicara sama istrinya S kalau tidak tahu itu ya tidak tahu jangan didesak terus, anaknya sampai ketakutan," katanya.

Selama kurun waktu dua pekan itu, Wasemi mengaku kerap berinteraksi dengan S dan tak ada persoalan.

"Tapi waktu itu usahanya jualan dan karena saya tetangga dan tidak ada persoalan saya masih jajan di sana dan ngobrol ngobrol. Saya tidak tahu kalau di hatinya ada inisiatif bertengkar dan akhirnya seperti ini," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Gunungkidul, inisial RW (45), menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan. Pihak keluarga menilai RW tidak melakukan penganiayaan namun hanya membela diri. Kejaksaan pun merespons.

Versi Istri RW

RW merupakan warga Kanigoro, Kapanewon Saptosari, Gunungkidul. Istri RW, Wasemi (43) menjelaskan, bahwa kejadian bermula saat sekeluarga hendak pergi ke pasar malam pada 29 Desember 2024. Selanjutnya, sehabis magrib, Wasemi mandi dan bersiap untuk pergi.

"Selesai mandi saya keluar rumah tapi suami saya tidak ada di depan rumah. Karena itu saya tanya temannya yang setiap hari ke tempat saya dan dijawab kalau suami saya sedang mengambil motor di samping rumah," kata Wasemi saat dihubungi wartawan, Rabu (18/6).

Sembari menunggu suaminya, Wasemi merapikan kerudungnya. Ketika sedang merapikan kerudung tiba-tiba suaminya datang bersama tetangganya, S (45) dan berhenti di depan rumah.

"Saat itu saya tidak tahu ada apa, dan saya ambilkan kursi. Nah, saat saya menyuruh duduk dia (S) berbau alkohol dan teriak-teriak. Saya lalu ngomong 'pak kalau ada masalah dibicarakan aja sesama tetangga'," ujarnya.

"Dia duduk bukannya diam tapi malah menggebrak meja dan suami saya bilang jangan gebrak-gebrak meja, kalau ada masalah dibicarakan. Nah, dia lalu menunjuk-nunjuk suami saya dan tangannya diminta suami jangan menunjuk-nunjuk seperti itu. Bukannya dia berhenti tapi malah menarik leher kaus suami saya sampai berdiri lalu suami saya ditendang perutnya dan dia jatuh," lanjut Wasemi.

Selengkapnya di halaman selanjutnya

Mendapat tendangan di perut, RW lalu berupaya bangkit. Akan tetapi, S kembali memberikan tendangan ke tubuh RW hingga akhirnya Wasemi berusaha melerai.

"Terus dia mau bangun lagi ditendang lagi dan karena tidak tega saya merangkul suami saya. Maksud saya itu mau melerai, saya bawa suami saya dan satunya itu dilerai warga," katanya.

Namun, karena tenaga Wasemi kalah kuat membuat suaminya berhasil lepas dan melayangkan bogem mentah ke muka S. Hal itu membuat Wasemi teriak minta tolong dan akhirnya warga berdatangan.

"Tapi karena saya perempuan, tangan saya itu lepas dari suami saya dan memukul S dua kali atau berapa di bagian muka dan saya banting suami saya maksudnya agar menyudahi perkelahian," ujarnya.

"Lalu saya teriak-teriak karena ada anak saya juga usia tujuh tahun dan akhirnya warga berdatangan. Terus dia (S) dijemput istrinya," imbuh Wasemi.

Setelah warga berdatangan, lalu berupaya melerai dan melakukan mediasi. Hasilnya keduanya bersepakat untuk berdamai.

"Setelah itu suami saya didamaikan sama warga, sudah damai. Nah, saya pikir sudah damai tidak ada laporan atau apa. Karena kami yang ditendang aja tidak kepikiran visum karena tidak menaruh dendam atau apa," ucapnya.

Lebih lanjut, hal tidak terduga malah muncul. Pasalnya S melaporkan RW ke Polsek Saptosari atas tindakan penganiayaan.

"Lalu dapat panggilan dari Polsek Saptosari, itu tiga atau empat hari pascakejadian, tanggal 3 Januari," ujarnya.

Mendapat panggilan itu, Wasemi menyebut jika suaminya kooperatif hingga kasus tersebut berlanjut di meja hijau. Adapun sidang perdana kasus tersebut sudah berlangsung kemarin.

"Saat pemeriksaan, penyidikan kami kooperatif sampai kemarin sidang perdana. Kalau saat ini suami di Lapas (Lapas Wonosari) sejak Selasa (10/6)," katanya.

Wasemi berharap pengadilan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk suaminya. Pihaknya juga berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Harapannya untuk suami karena sekarang ada di sana (Lapas) mohon untuk penangguhan penahannya dikabulkan. Kami sekeluarga juga tidak mau sampai ranah hukum dan kalau bisa selesai secara kekeluargaan," ucapnya.

Penjelasan Kejari

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Gunungkidul, Raka Buntasing Panjongko mengatakan bahwa secara garis besar kasus tersebut masuk ke kasus penganiayaan. Namun, penganiayaan itu tidak tahu asal muasalnya.

"Tapi pada saat berkas itu masuk jaksa itu menyatakan bisa P21," kata Raka saat ditemui di kantornya, sore ini.

Raka juga mengungkapkan bahwa awalnya penyidik tidak melakukan penahanan terhadap RW. Akan tetapi, karena tidak ada perdamaian, maka RW akhirnya menjalani penahanan.

"Memang dari penyidik tidak dilakukan penahanan, di kami itu hak prerogatifnya penuntut umum mau ditahan atau tidak. Nah, kita lihat dari berbagai aspek, salah satunya sudah berdamai atau belum," ujarnya.

"Ketika kita lihat di dalam berkas perkara itu tidak ada perdamaian, tentunya lebih baik kita melakukan penahanan. Gunanya untuk apa, untuk lebih mempermudah di persidangan," imbuh Raka.

Selanjutnya, Kejari telah melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Wonosari. RW telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Raka menyatakan saat ini proses hukum bergulir dan nantinya akan dilihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Kalau tuntutan kita harus melihat dulu dari sisi fakta yang terungkap nanti di persidangan, seperti apa, terus lukanya betul tidak hidungnya bengkak. Dari situ baru kita bisa tentukan tuntutannya," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: 2 Pegawai Dinas PUPR Palembang Baku Hantam gegara Tersinggung di Medsos"
[Gambas:Video 20detik]
(afn/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads