Polda DIY membeberkan alasan penahanan tiga tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah dengan korban Mbah Tupon (68) warga Bantul. Polda DIY sendiri telah menetapkan tujuh tersangka, tiga di antaranya sudah ditahan hari ini.
Kapolda DIY, Irjen Anggoro Sukartono, menjelaskan penahanan ketiga tersangka tersebut guna mempercepat proses pemeriksaan. Namun mengenai peran para tersangka, Anggoro tidak menjelaskan secara rinci.
"Menurut penilaian penyidik diperlukan penahanan untuk mempercepat proses sehingga yang bersangkutan bisa diselesaikan pemeriksaannya sesuai dengan harapan masyarakat," kata Anggoro saat ditemui wartawan di Kompleks Kepatihan Kota Jogja, Rabu (18/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum tahu ya perannya apa nih yang tiga ini. Tapi semuanya terlibat dalam kasus. Nanti bisa ditanyakan langsung ke Dirkrimum, saya baru dilaporkan tadi pagi," sambungnya.
Anggoro mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan kemarin (17/6) dan ketiga tersangka mulai ditahan hari ini. Sedangkan untuk tersangka lainnya sedang dalam proses pemanggilan.
"Tiga yang ditahan. Tujuh tersangka. Yang ditahan hari ini mungkin tiga. Yang lain masih dalam pemanggilan. Iya, tujuh termasuk yang dilaporkan," jelas Anggoro.
"(Tersangka yang ditahan) BB, TR, dan FT. Terkait laporan polisi nomor 248 tahun 2025. Pelapornya Heri Setiawan. Penetapan tersangka sudah kemarin ya, Sekarang dilakukan penahanan," imbuh Anggoro.
Anggoro juga belum menjelaskan secara rinci soal identitas para tersangka yang belum ditahan. Namun ia menegaskan para tersangka itu akan dilakukan pemanggilan.
"Untuk tersangka yang lain akan dilakukan panggilan kedua, untuk dilakukan pemeriksaan terhadap T, ID, dengan satu lagi belum terkonfirmasi," papar Anggoro.
"Saya nggak terlalu hafal nih nama-namanya, tadi yang dilaporkan tiga sudah dilakukan penahanan, BB, TR, dan VT. Itu yang ditahan. Nanti sambil jalan langsung (tanya) ke Dirkrimum," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Mbah Tupon mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait penanganan kasus mafia tanah. Dalam surat tersebut menyebut telah ada penetapan tersangka.
Kuasa hukum sekaligus anggota Tim Pembela Mbah Tupon, Suki Ratnasari, mengatakan pihaknya telah menerima SP2HP sejak hari Rabu (11/6). Surat itu bernomor B/609/VI/2025/Ditreskrimum perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan.
"Dalam surat itu sudah ada penetapan tersangka," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (13/6).
Suki mengungkapkan, bahwa polisi menetapkan lebih dari satu tersangka. Di mana kebanyakan adalah orang-orang yang menjadi terlapor dalam kasus Mbah Tupon.
"Tersangkanya Bibit Rustamto, Triono, Fitri Wartini, Triyono, M. Ahmadi, Indah Fatmawati, Anhar Rusli," ujarnya.
(dil/apl)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030