Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) mengidentifikasi 4 pendaki ilegal yang naik ke Merapi saat pendakian ditutup. TNGM akan memberikan sanksi kepada 4 pendaki tersebut, yaitu membersihkan Obyek Wisata Alam (OWA) Kalitalang di Klaten.
Kepala TNGM Muhammad Wahyudi mengatakan sanksi tersebut diberikan setelah melihat hasil pemeriksaan terhadap para pendaki tersebut.
"Sanksi yang kita berikan tentunya juga harus memiliki asas mendidik supaya pelaku tidak mengulangi lagi. Untuk kasus ini, setelah melihat hasil pemeriksaan, pelaku akan diberikan sanksi salah satunya membersihkan Obyek Wisata Alam (OWA) Kalitalang selama 3 bulan," kata Wahyudi dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (18/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyudi bilang, Keempat pendaki tersebut berinisial Y (42) asal Magelang, Jawa Tengah, F (22) asal Sragen, Jawa Tengah, A (20) asal Bantul, DIY, dan N (17) asal Ambarawa, Jawa Tengah.
Aktivitas pendakian ilegal Y dan F diunggah melalui media sosial TikTok pada akun @chandra.kusuma.fa pada 8 Juni 2025.
Sementara A dan N tertangkap tangan saat hendak melakukan pendakian pada 15 Juni. Wahyudi melanjutkan, A dan N saling mengenal melalui media sosial.
"(A dan N) Ketahuan dari motor yang terparkir di New Selo," ujarnya.
Keempat pendaki tersebut telah dipanggil ke kantor TNGM untuk dimintai keterangan.
"Saat ini, kami sedang melakukan pendalaman terhadap keterangan dan informasi dari keempat pendaki ilegal tersebut," jelasnya.
Wahyudi menambahkan, penutupan sementara pendakian Gunung Merapi didasari analisis dan kajian terhadap data aktivitas gunung vulkanik tersebut.
"Penutupan pendakian semata-mata untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan. Untuk itu seluruh masyarakat dihimbau untuk taat terhadap ketentuan larangan pendakian Gunung Merapi," pungkasnya.
(dil/ahr)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Reunian Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM demi Meredam Isu Ijazah Palsu