Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) akhirnya menemukan dua orang pendaki yang viral naik ke puncak Merapi. Kedua pendaki ilegal itu dipanggil untuk diperiksa.
Kepala BTNGM Muhammad Wahyudi mengatakan, dari penelusuran, pihaknya berhasil menemukan dua orang pendaki yang naik ke puncak Merapi tersebut. Keduanya yakni berinisial Y (42) asal Magelang dan F (22) asal Sragen.
"Pelaku pendakian ilegal pada tanggal 8 Juni 2025 adalah dua orang yaitu Y (42 tahun, Magelang) dan F (22 tahun, Sragen). Keduanya berkomunikasi melalui media sosial TikTok yang kemudian berlanjut melalui WhatsApp," kata Wahyudi dalam keterangan tertulis kepada para wartawan, Selasa (17/6/2025), dilansir detikJateng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua orang tersebut dipanggil ke kantor BTNGM untuk dimintai keterangannya. Mereka pun memenuhi panggilan tersebut.
"Keduanya kita panggil dan Selasa (17/6) hari ini tadi pelaku pendakian ilegal telah memenuhi panggilan Balai Taman Nasional Gunung Merapi untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Kepada para pendaki ilegal tersebut, setelah selesai pengambilan keterangan, pihak BTNGM juga akan memberikan sanksi tegas. Wahyudi mengatakan, sanksi yang diberikan harus memiliki azas mendidik supaya pelaku tidak mengulangi lagi.
"Untuk kasus ini, setelah melihat hasil pemeriksaan, pelaku akan di berikan sanksi, salah satunya membersihkan Obyek Wisata Alam (OWA) Kalitalang selama 3 bulan," tegasnya.
Selain itu, para pendaki ilegal juga akan diberikan sanksi blacklist selama 3 tahun tidak boleh mendaki atau masuk diseluruh kawasan konservasi. Jadi sanksi blacklist ini tak hanya berlaku di Gunung Merapi, tetapi juga gunung-gunung lainnya di Indonesia.
Lebih lanjut, Wahyudi kembali menegaskan bahwa Gunung Merapi saat ini masih ditutup untuk aktivitas pendakian. Pendakian dilarang karena Merapi saat ini masih dalam status Siaga atau level III, dan didasari analisis dan kajian terhadap data aktivitas gunung vulkanik tersebut.
Penutupan pendakian semata-mata untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan. Untuk itu seluruh masyarakat diimbau untuk taat terhadap ketentuan larangan pendakian Gunung Merapi.
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Reunian Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM demi Meredam Isu Ijazah Palsu