PT KAI Ultimatum Warga Lempuyangan Jogja, Beri Waktu 7 Hari untuk Angkat Kaki

PT KAI Ultimatum Warga Lempuyangan Jogja, Beri Waktu 7 Hari untuk Angkat Kaki

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 17 Jun 2025 13:43 WIB
Penampakan spanduk yang dipasang warga dekat Stasiun Lempuyangan, Kota Jogja, Rabu (9/4/2025).
Penampakan spanduk yang dipasang warga dekat Stasiun Lempuyangan, Kota Jogja, Rabu (9/4/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

PT KAI melayangkan surat peringatan (SP) ketiga terkait pengosongan dan pembongkaran bangunan kepada warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Jogja.

Seperti diketahui, KAI telah mengirimkan surat peringatan pertama kepada warga Tegal Lempuyangan pada 21 Mei. Kemudian disusul SP kedua pada 4 Juni.

"Ya (SP3 sudah dikirimkan KAI) Kamis (12/6) lalu," kata Ketua RW 01 Bausasran Anton Handriutomo saat dihubungi wartawan, selasa (17/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun isi SP3 dari PT KAI sama seperti surat peringatan sebelumnya. Yakni berisi tentang tindak lanjut usai peringatan di SP1 tidak dilakukan oleh warga.

"Bahwa sampai dengan surat ini dibuat, Saudara belum melakukan pengosongan dan/atau Pembongkaran Bangunan tambahan secara mandiri," bunyi pernyataan dalam SP3.

ADVERTISEMENT

Surat itu juga kembali meminta warga untuk melakukan pengosongan dan pembongkaran bangunan tambahan selambat-lambatnya tujuh hari setelah surat diterima.

"Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan pengosongan dan/atau Pembongkaran Bangunan tambahan, maka PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melakukan penertiban," tulis PT KAI dalam SP3 itu.

Kuasa Hukum warga dari LBH Jogja, Muhammad Raka Ramadan mengatakan sejak SP2 terbit hingga terbitnya SP3 tidak ada audiensi dengan dengan PT KAI. Merespons SP3 dari KAI, warga akan mendatangi kantor Daop 6 Jogja.

"Nanti warga mau ke PT KAI untuk menanyakan dan menyampaikan keberatan," kata Raka saat dihubungi hari ini.

Dikonfirmasi mengenai SP3 ini, Manager Humas KAI Daop 6 Jogja Feni Novida Saragih kembali mengatakan jika penerbitan SP3 ini sudah sesuai prosedur dari KAI Daop 6 dalam melaksanakan proses penertiban untuk penataan stasiun Lempuyangan.

"Sudah dilakukan sosialisasi, dilanjutkan mediasi, karena tidak tercapai kesepakatan maka kemudian dikirimkan SP 1, dilanjutkan SP2 dan SP3, kemudian nantinya akan dilakukan penertiban," kata Feni melalui keterangan tertulis hari ini.

Disinggung mengenai rencana warga yang akan mendatangai kantor Daop 6 nanti, Feni mengatakan pertemuan nanti bersifat tertutup antara pihaknya dan warga Tegal Lempuyangan.

"Sebenarnya memang akan ada dialog terbatas hanya antara KAI dan warga," ujar Feni.




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads