Pria berinisial H (44) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran rumah di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tersangka H nekat membakar rumah gegara cemburu dan menuding istrinya selingkuh.
"Jadi motifnya itu motif cemburu cekcok antara suami dan istri yang sudah pisah ranjang lebih kurang selama 1 tahun," ujar Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam, kepada wartawan, dilansir detikNews, Jumat (13/6/2025).
Peristiwa pembakaran rumah itu terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025 malam. Kala itu tersangka H datang ke rumah istrinya untuk mengantarkan bubur buat anaknya yang sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu tersangka pulang, sekitar pukul 10.30 tersangka datang lagi ke rumah korban untuk memberikan uang jajan kepada anak dan sempat tersebut ditegur oleh korban dengan kata-kata 'ngapain lo datang ke sini'," jelas Seala.
H pun akhirnya pergi meninggalkan rumah itu. Namun, siang harinya sekitar pukul 13.00 WIB, H datang lagi karena curiga istrinya dekat dengan seorang teman.
"Saat tersangka masuk ke rumah korban mengecek ke kamar dan didapati ada teman perempuan korban sedang tiduran di kasur, lalu tersangka menegur dan terjadi cekcok mulut dengan teman perempuan korban," paparnya.
Seala pun membenarkan soal dugaan motif pembakaran rumah itu karena cemburu dan menuduh istrinya selingkuh dengan sesama jenis.
"Iya, dugaannya," kata Seala.
Sebagai informasi, H ditangkap pada 10 Juni 2025. Polisi menciduk H yang berada di rumah temannya di kawasan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Atas perbuatannya H ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia pun dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP atas aksi pembakaran rumah tersebut dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
(ams/dil)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM