Mantan Ketua Koperasi Paguyuban Pedagang Malioboro Tri Dharma, Rudiarto, dan Bendahara bernama Lestari menjalani sidang perdana kasus penggelapan dana hibah COVID-19 dari Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), hari ini. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini digelar di ruang sidang 2, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
Keduanya didakwa melanggar primer Pasal 2 ayat (1) dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pasal yang didakwakan itu sama antara terdakwa satu dan dua. Yaitu pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Karena terdakwanya dua, jadi kami lengkapi dengan pasal 55, melakukan perbuatan bersama sama," jelas Kasi Pidsus Kejari Kota Jogja, Suherman, ditemui detikJogja di kantornya, Kamis (12/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaanya, JPU menilai keduanya terindikasi melakukan penggelapan dana hibah. Total bantuan yang dikucurkan Pemda DIY sebesar Rp 250 juta. Sementara indikasi penyelewengan dana hibah mencapai Rp 155 juta.
"Hibahnya diterima 3 Agustus 2021, disalurkan sampai dengan Juni 2022," jelas Suherman.
Suherman menjelaskan, dana Rp 250 juta harusnya digunakan untuk pinjaman bergulir seluruh anggota koperasi sejumlah 907 anggota. Dengan besaran pinjaman Rp 3-5 Juta per anggota yang bergulir mulai 70 anggota hingga semua anggota merasakan manfaat dana hibah.
"Nyatanya hanya 103 orang yang pernah menerima pinjaman bergulir itu, padahal daftar anggota yang disampaikan menerima manfaat itu 907 orang. Baru sebatas 103 orang itu kemudian tidak bisa disalurkan lagi kepada anggota lainnya," paparnya.
"Dari 103 penerima itu kita tengarai ada penerima pinjaman yang bukan anggota koperasi. Ini kita duga dinikmati para terdakwa, kalau masih ada dananya harusnya masih bisa bergulir. Kalau macet harus ada catatan di mana macetnya," pungkasnya.
Diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jogja menetapkan Rudiarto dan Lestari sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah COVID-19 pada awal Januari lalu. Kasi Pidsus Kejari Kota Jogja, Suherman, mengatakan kedua tersangka telah ditahan sejak Rabu (8/1) lalu.
"Kejari Kota Jogja telah menetapkan status tersangka kepada R selalu Ketua Koperasi Tri Dharma dan L selalu Bendahara dalam perkara korupsi dana hibah bantuan COVID-19. Ditetapkan sebagai tersangka dan pada hari Rabu," jelas Suherman dalam rilis resmi yang diterima detikJogja, Minggu (12/1/2025).
Untuk R, Kejari Kota Jogja melakukan penahanan di Lapas Kelas II Wirogunan, Kota Jogja. Sementara L berstatus tahanan rumah. Ini karena kondisi kesehatannya sedang tidak baik.
(afn/afn)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu