Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jogja menetapkan mantan Ketua Koperasi Paguyuban Pedagang Malioboro Tri Dharma, inisial R dan Bendahara berinisial L sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah COVID-19. Keduanya terindikasi melakukan penggelapan dana hibah dari Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar Rp 155.750.650.
Kasi Pidsus Kejari Kota Jogja, Suherman, mengatakan kedua tersangka telah ditahan sejak Rabu (8/1/2025). Penetapan status tersangka ini berdasarkan penyidikan Kejari Kota Jogja. Keduanya kini telah berstatus tersangka dan dalam penahanan.
"Kejari Kota Jogja telah menetapkan status tersangka kepada R selalu Ketua Koperasi Tri Dharma dan L selalu Bendahara dalam perkara korupsi dana hibah bantuan COVID-19. Ditetapkan sebagai tersangka dan pada hari Rabu," jelas Suherman dalam rilis resmi yang diterima detikJogja, Minggu (12/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk R, Kejari Kota Jogja melakukan penahanan di Lapas Kelas II Wirogunan, Kota Jogja. Sementara L berstatus tahanan rumah. Ini karena kondisi kesehatannya sedang tidak baik. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan sejak Rabu lalu.
Dari hasil penyidikan, keduanya terindikasi melakukan penggelapan dana hibah. Total bantuan yang dikucurkan Pemda DIY sebesar Rp 250 juta. Sementara indikasi penyelewengan dana hibah mencapai Rp 155 juta.
"Mereka diduga menyalahgunakan sebagian dana hibah yang diberikan Pemda DIY sebesar Rp 250 juta. Penyelewengan dana hibah mencapai Rp 155.750.650," lanjut Suherman.
Atas kasus ini, keduanya disangka melanggar primer Pasal 2 ayat (1) dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Seharusnya digunakan untuk membantu anggota koperasi Tri Dharma Malioboro yang terdampak PPKM akibat COVID-19. Diselewengkan dan dipergunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain," terangnya.
Respons Pengurus Tri Dharma
Ketua Paguyuban Tri Dharma yang baru, Arif Usman, membenarkan sosok R adalah mantan Ketua Koperasi Tri Dharma. Sementara sosok L adalah mantan Bendahara. Kedua sudah tidak menjabat pascapergantian kepengurusan.
"Betul, keduanya dulu memang pengurus Tri Dharma. Pak R itu ketuanya, lalu Bu L itu bendahara," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (12/1/2025).
Arif menuturkan para pedagang awalnya sempat curiga. Terlebih penyaluran dana hibah tidak sesuai dengan informasi awal. Di mana disebutkan bahwa kucuran dari Pemda DIY sebesar Rp 250 juta dalam sejumlah pemberitaan dan informasi terbuka.
Dia membeberkan dana hibah tidak seluruhnya terdistribusi. Dana bantuan tersebut hanya diterima oleh sebagian kecil anggota Tri Dharma. Sementara sisanya tidak pernah menerima bantuan apapun.
"Kalau total pedagang yang tergabung di Tri Dharma itu ada sekitar 900-an. Sementara dana hibah yang sampai ke anggota sebagian kecil yang lain entah kemana," katanya.
Turunnya dana hibah memang bertepatan sosok R dan L masih menjabat. Arif menuturkan bantuan Pemda DIY tersebut diterima Tri Dharma pada medio 2021 lalu.
Dia lalu membeberkan dalam kepengurusan sempat ada kerancuan. Secara resmi, kepengurusan R berakhir Desember 2022. Namun faktanya susunan pengurus lama masih menggelar rapat pada Mei 2023.
"Dana hibah itu turun 2021. Terus kepengurusan berakhir, kalau sesuai dengan yang seharusnya, masa jabatan berakhir di Desember 2022. Akan tetapi pengurus lama masih mengadakan RAT di 25 Mei 2023 dengan dalih masa jabatan sampai 2024," ujarnya.
(aku/aku)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu