Tragis! Bocah SD Dijual Kakak Kandung ke Pria Hidung Belang

Regional

Tragis! Bocah SD Dijual Kakak Kandung ke Pria Hidung Belang

Abdurrasyid Efendi, Sui Suadnyana - detikJogja
Selasa, 10 Jun 2025 19:30 WIB
Little girl suffering bullying raises her palm asking to stop the violence
Ilustrasi kekerasan seksual anak. Foto: iStock
Jogja -

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi open booking online (BO) dengan korban siswi SD di Mataram yang dijual kakak kandungnya. Bocah SD itu dijual kakaknya kepada pria hidung belang.

"Iya, kami hari ini meningkatkan status ES dan MAA dari saksi sebagai tersangka," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, di depan kantornya, seperti dikutip dari detikBali, Selasa (10/6/2025).

ES (22) yang merupakan kakak kandung korban adalah seorang wanita. Adapun bocah SD yang merupakan korban berusia 14 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pujawati menerangkan, ES menjual adiknya kepada MAA (51), warga Kecamatan Cakranegara, Mataram.

"Tersangka ES melibatkan seorang anak yang adalah adiknya sendiri untuk bertemu dengan seseorang di sebuah hotel wilayah Kota Mataram," terangnya.

ADVERTISEMENT

Kasus tersebut berlangsung pada sekitar Juni 2024. Pujawati menerangkan, ES menjual adiknya kepada MAA seharga Rp 8 juta. Korban dibawa ES untuk bertemu MAA setelah yang bersangkutan meminta untuk dibawakan seorang untuk memenuhi nafsunya.

"Tersangka MAA sebelumnya memang mengajukan atau meminta orang baru, istilah katanya orang baru. Kemudian, setelah bertemu anak korban di suatu hotel, terjadi peristiwa persetubuhan. Atas permintaan tersebut telah dipenuhi, maka tersangka MAA menyerahkan sejumlah uang yang nilainya Rp 8 juta kepada tersangka ES," tutur Pujawati.

Polisi pun menelusuri kasus tersebut setelah menerima laporan dari seseorang soal adanya dugaan tindak pidana eksploitasi anak tersebut. ES dan MAA kini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan.

Adapun ES dan MAA dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) atau Pasal 88 juncto Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka dijerat pasal tersebut karena diduga melakukan tindak pidana eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap anak.

Keduanya pun terancam dihukum dengan maksimal 12 tahun kurungan. Saat ini, mereka tengah diperiksa sebagai tersangka.




(ahr/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads