Bajaj Maxride yang beberapa waktu terakhir mulai meramaikan transportasi online di Jogja ternyata menjadi sorotan Pemda DIY. Pemda DIY mempersoalkan izin operasi kendaraan roda tiga yang bisa dipesan secara daring layaknya ojol itu.
Kepala Dishub DIY Chrestina Erni Widyastuti bahkan telah mencoba klarifikasi langsung kepada pihak Maxride perihal izin tersebut. Menurutnya, angkutan penumpang tak bisa tiba-tiba langsung beroperasi tanpa ada izin.
"Temen-temen (Dishub) ada yang datang untuk klarifikasi secara informal tapi saya lupa tanggalnya. Kemudian kami bersama sama dengan OPD terkait pengin mengklarifikasi," jelas Erni saat dihubungi, Kamis (29/5/2025).
"Biasanya kan mereka harus audiensi dulu seperti yang lain, bisa ndak beroperasi di wilayah Jogja. Kebetulan itu kayanya belum, baik di kota maupun di Sleman belum," sambung Erni.
Beri Surat Peringatan
Erni juga menyatakan pihaknya telah melayangkan surat peringatan terhadap Maxride soal kelengkapan izin. Pemda DIY juga berkoordinasi dengan kepolisian soal masalah itu.
"Kami juga sudah memberikan surat peringatan tapi kok semakin banyak. Saya sempat ditegur, dikira kami membiarkan. Kami sudah mengulik informasi dulu," ungkap Erni.
"Dishub telah berkoordinasi dengan pihak berwenang, Kalau masih belum memenuhi persyaratan ya penertiban yang kami lakukan," tegasnya.
Maxride Punya Patokan Lain
Lain halnya dengan Dishub, pihak Maxride mengaku sudah memenuhi kriteria untuk beroperasi di Jogja. City Manager Maxride dan Maxauto, Bayu Subolah mengatakan Maxride ialah aplikasi yang mirip dengan aplikasi ojek online pada umumnya.
Karena itu, izin untuk beroperasi di Indonesia sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 sudah mereka kantongi. Untuk legalitas kendaraanya, kata Bayu, pihaknya sudah mengantongi Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT).
"Seperti yang disampaikan Dishub kan memang saat ini berpatokan pada PM (Permenhub) 12, kami sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan di PM 12," kata Bayu saat ditemui detikJogja di kantor Maxride di Jombor, Sleman, Jumat (30/5/2025).
"Maxride sendiri di Jogja beroperasi tanpa trayek, tidak ada jadwal, sama seperti ojol pada umumnya, cuma jenisnya roda 3. Sehingga kalau disebutkan kami membutuhkan KIR, sebetulnya kami tidak ber-KIR karena bukan kendaraan plat kuning," sambung dia.
Meski begitu, dia menyatakan hendak menemui Dishub DIY untuk menyamakan presepsi. Tim Maxride disebut telah menyambangi Dishub DIY pada Senin (26/5). Bayu kemudian disarankan oleh petugas di Dishub DIY untuk mengirim surat permohonan bertemu lebih dulu. Surat pun sudah dikirimkan Rabu (28/5) lalu. Namun hingga saat ini dia belum mendapat konfirmasi dari Dishub.
"Mungkin karena tanggal merah surat belum dibalas. Surat dalam rangka untuk bisa bertemu dalam rangka penyampaian izin yang kita miliki. Di PM 12 kan kalau secara NIB sudah kita miliki, NIB untuk perusahaan dealer untuk berjualan di sini, ataupun NIB untuk aplikator," kata dia.
Cerita awal mula Maxride hingga cerita driver Maxride di halaman selanjutnya...
Simak Video "Video: Menjajal Naik Bajaj Online di Medan"
(afn/afn)