13 Pengurus-Santri Ponpes Gus Miftah Dipolisikan Terkait Dugaan Penganiayaan

13 Pengurus-Santri Ponpes Gus Miftah Dipolisikan Terkait Dugaan Penganiayaan

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 29 Mei 2025 22:08 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi kasus penganbiayaan.Foto: Rachman Haryanto
Sleman -

Sebanyak 13 orang yang terdiri dari pengurus dan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Kalasan, milik Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah dilaporkan ke Polresta Sleman terkait dugaan penganiayaan. Korbannya sekaligus pelapor dalam perkara ini pria berinisial KDR (23) warga Kalimantan.

Ketua tim kuasa hukum KDR, Heru Lestarianto, menyebut aksi penganiayaan terhadap kliennya terjadi pada 15 Februari 2025. Pemicunya, KDR dituduh telah melakukan pencurian hasil penjualan air galon yang dikelola ponpes total senilai Rp 700 ribu.

"Penganiayaan itu didasari (klien kami) disuruh mengaku uang dari hasil penjualan galon itu ke mana duitnya. Jadi semua yang dituduhkan ke klien kami itu total Rp 700 ribu," kata Heru saat dihubungi wartawan, Kamis (29/5/2025).

Kepada tim kuasa hukum, korban mengaku jika ia dianiaya dalam dua waktu berbeda. Setiap kalinya penganiayaan dilakukan, KDR dibawa ke dalam salah satu ruangan di lingkungan ponpes. Korban mengaku dipukuli beramai-ramai hingga disetrum.

"Di ponpes itu kan ada kamar. Nah itu dimasukin ke kamar lalu 13 orang ini menghajar, informasinya diikat," ujarnya.

"Dengan cara dipukuli beramai-ramai, disetrum, dipukuli dengan menggunakan selang," imbuhnya.

Menurut Heru, orang tua kliennya setelah itu juga sudah mendatangi ke ponpes untuk memberikan uang ganti dengan nominal total Rp 700 ribu.

"Jadi yang dituduhkan ke klien kami itu ada yang Rp 20 ribu, Rp 60 ribu, terus kekumpul hingga Rp 700 ribu sehingga keluarga sudah ke sana, sudah dikembalikan," jelasnya.

Heru melanjutkan, kliennya sudah membuat laporan polisi di Polsek Kalasan dengan Nomor: STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY tertanggal 16 Februari 2025. Akan tetapi, penanganan kasus selanjutnya dialihkan ke Polresta Sleman. Dari informasi penyidik, 13 orang yang terdiri dari 9 dewasa dan 4 orang bawah umur telah ditetapkan tersangka namun belum ditahan.

"Namun dari 13 orang yang ditetapkan tersangka itu, belum ada satu pun yang ditahan karena pihak yayasan mengajukan penangguhan penahanan," kata Heru.

Heru mengatakan, korban sempat dibawa ke RS Bhayangkara. Namun, oleh keluarga langsung dibawa pulang dan saat ini korban telah dibawa oleh keluarganya kembali ke kampung halamannya di Kalimantan untuk mendapatkan perawatan lanjutan oleh psikiater.

"Sempat di RS Bhayangkara tapi langsung dibawa pulang untuk perawatan lebih lanjut karena kondisinya kayak orang linglung, makanya sekarang lanjut ke psikiater," ujarnya.

Tim kuasa hukum sungguh menyayangkan peristiwa dugaan kekerasan ini, apalagi ini terjadi di lingkungan sebuah lembaga pendidikan mengedepankan pembinaan agama.

"Yang kami sayangkan dari kenapa dari pihak pengasuh, dari pondok kok sama sekali tidak ada komentar apa pun, cuma lawyernya dan yayasan. Sedangkan ini kan adalah santrinya," katanya.

Pihak keluarga ingin agar kasus ini bisa dituntaskan. Apalagi kejadian tersebut berlangsung di lingkungan pondok pesantren.

"Dari keluarga korban berharap kasus ini bisa dituntaskan segera, karena tidak layak ketika sebuah pondok pesantren yang merupakan lembaga pendidikan yang seharusnya mengedepankan pembinaan agama malah membiarkan peristiwa kekerasan tersebut terjadi di dalamnya," kata dia.

Terpisah, Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setianto Erning Wibowo saat dimintai konfirmasi terkait kasus tersebut mengatakan bahwa pihaknya masih berproses menangani peristiwa ini.

"Itu kita tangani, sekarang berkas sudah jalan," kata Edy saat dihubungi wartawan, Kamis (29/5).

Edy tak membantah soal sudah adanya penetapan tersangka dalam perkara ini. Terkait mereka yang belum ditahan, Edy hanya bilang sebagian pelaku masih berstatus bawah umur dan proses penanganan perkara masih berlangsung.

"Itu akan ada di bawah umur. Kemudian itu kemarin dari korbannya sendiri mau mengajukan RJ (restorative justice), tapi kita tunggu, kita menunggu laporannya dari mereka," pungkasnya.

Terkait kasus ini, wartawan telah mencoba menghubungi pengasuh Ponpes Ora Aji, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah untuk mengonfirmasi perihal dugaan kasus ini. Namun demikian, hingga berita ini ditulis yang bersangkutan belum merespons.




(rih/dil)

Hide Ads