Ibunda dari almarhum Argo Ericko Achfandi (19), Meli, meminta penanganan kasus kecelakaan anaknya seobjektif mungkin. Ibunda berharap kasus kecelakaan yang menewaskan Argo bisa terungkap titik terangnya.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi FH UGM, Dr. Heribertus Jaka Triyana.
"Intinya adalah dari keluarga meminta untuk kejadian sebenarnya seobjektif mungkin seperti apa. Ini yang dijadikan harapan ibu korban untuk dapat dicari kebenaran sesungguhnya," kata Jaka ditemui di FH UGM, Rabu (28/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Polisi Periksa Ibu Argo di Kampus FH UGM |
Permintaan tersebut muncul karena di media sosial banyak kabar simpang siur. Hal itu kemudian disampaikan ke pihak kepolisian untuk mendapatkan klarifikasi.
"Gini, dari kemarin kami bertanya, memang berita di luar itu kan banyak hal, banyak simpang siurnya dan itu yang tadi diklarifikasi, ditanyakan ke penyelidik untuk dapat memperoleh keterangan sebenarnya. Tadi klarifikasinya sudah disampaikan, dan pihak keluarga bisa memahami, dan menerima," ujarnya.
Jaka menyebut pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kasus ini ditangani dengan proses hukum.
"Dari pihak keluarga menyerahkan semuanya ke proses hukum dan kooperatif untuk nanti dilaksanakan proses-proses selanjutnya," ujarnya.
Di sisi lain, Jaka menjelaskan selama proses hukum berlangsung pihak keluarga korban tidak menerima intimidasi dari keluarga Christiano Tarigan yang merupakan pengemudi mobil BMW yang menabrak Argo.
"Tidak ada, tidak ada. Kami tadi konfirmasi tidak ada itu (intimidasi ke keluarga korban)," tegasnya.
Diketahui, kecelakaan yang menewaskan Argo terjadi di Jalan Palagan, Sleman, Sabtu (21/5) dini hari. Kala itu, Argo yang hendak putar balik ditabrak oleh mobil BMW yang dikemudikan mahasiswa FEB UGM, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21).
Kini Christiano Tarigan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Christiano Tarigan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman enam tahun.
(ams/ahr)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan