Polisi Periksa Ibu Argo di Kampus FH UGM

Polisi Periksa Ibu Argo di Kampus FH UGM

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 28 Mei 2025 13:40 WIB
Potret tumpukan bunga di patung Dewi Keadilan Fakultas Hukum UGM, Selasa (27/5/2025). Bunga-bunga itu dikirim oleh teman kuliah Argo.
Potret tumpukan bunga di patung Dewi Keadilan Fakultas Hukum UGM, Selasa (27/5/2025). Bunga-bunga itu dikirim oleh teman kuliah Argo. Foto: dok.detikJogja
Sleman -

Penyidik Polresta Sleman meminta keterangan ibunda dari Almarhum Argo Ericko Achfandi (19). Proses pengambilan keterangan dilakukan di Fakultas Hukum UGM.

"Intinya kami silaturahmi ke FH UGM, kemudian kami mintai keterangan saksi ahli waris," kata Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto saat ditemui wartawan di FH UGM, Rabu (28/5/2025).

Mulyanto tidak menjelaskan secara rinci siapa saja ahli waris yang diambil keterangannya. Namun, salah satunya yang diambil keterangannya yaitu orang tua korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketemu ahli waris, orang tua korban. Pemeriksaan, BAP, pemeriksaan terhadap saksi ahli waris," katanya.

"Ya karena anaknya yang jadi korban, ya seputaran putranya yang kita tanyakan," ujar Mulyanto.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi FH UGM, Dr. Heribertus Jaka Triyana membenarkan adanya proses pengambilan keterangan di FH UGM. Dia menyebut alasan pengambilan keterangan di kampus atas permintaan ibu korban.

"Ini tadi dilaksanakan pemeriksaan atas apa permintaan dari Ibu korban karena kondisi psikologi dan lain sebagainya, itu dilakukan pemeriksaan ahli waris di Fakultas Hukum UGM," kata Jaka saat ditemui wartawan di FH UGM, Rabu (28/5).

Diketahui Argo meninggal dunia usai mengalami kecelakaan di Jalan Palagan, Sleman, Sabtu (24/5) dini hari. Argo yang saat itu mengendarai motor Vario ditabrak oleh mobil BMW yang dikendarai Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, mahasiswa FEB UGM.

Polisi kemudian menetapkan Christiano sebagai tersangka. Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan bilang penyidik menerapkan UU LLAJ terhadap pelaku. Mengacu pasal yang diterapkan, tersangka terancam penjara enam tahun.

"Saat ini, terkait kasus ini akan disangkakan Pasal 310 ya, 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009," kata Ihsan saat ditemui wartawan di Mapolda DIY, Selasa (27/5).




(afn/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads