FH UGM Gandeng 3 Pengacara Dampingi Keluarga Argo Korban Tewas Tertabrak BMW

FH UGM Gandeng 3 Pengacara Dampingi Keluarga Argo Korban Tewas Tertabrak BMW

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 28 Mei 2025 13:43 WIB
Tumpukan bunga untuk Argo di Patung Keadilan FH UGM, Depok, Sleman, Selasa (27/5/2025).
Tumpukan bunga untuk Argo di Patung Keadilan FH UGM, Depok, Sleman, Selasa (27/5/2025). Foto: Serly Putri Jumbadi/detikJogja
Sleman -

Mahasiswa Fakultas Hukum UGM Argo Ericko Achfandi (19) meninggal dunia usai terlibat kecelakaan di Jalan Palagan, Sleman. Pihak fakultas membentuk tim kuasa hukum dan memberikan pendampingan bagi keluarga korban.

"Kami dari Fakultas Hukum UGM itu atas perintah Bu Dekan, kami mendampingi korban dan keluarga korban untuk melaksanakan pendampingan hukum hak-hak terhadap korban dan keluarganya," kata Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi FH UGM, Dr. Heribertus Jaka Triyana, saat ditemui wartawan di FH UGM, Rabu (28/5/2025).

Jaka menyebut fakultas telah membentuk tim hukum yang ditugaskan untuk melakukan pendampingan hukum. Tiga orang advokat disiapkan untuk mengawal proses ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim kuasa hukum sudah kami bentuk. Tiga orang advokat mitra dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UGM," ujarnya.

Dia memastikan pendampingan hukum dari fakultas dilakukan hingga kasus ini selesai. "Sampai selesai," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Pihak keluarga, lanjut Jaka, berharap kasus kecelakaan ini bisa terungkap secara tuntas.

"Intinya adalah dari keluarga meminta untuk kejadian sebenarnya, seobjektif mungkin seperti apa. Ini yang apa dijadikan harapan Ibu korban untuk dapat dicari kebenaran sesungguhnya," ujarnya.

Diketahui, kecelakaan maut yang dialami Argo terjadi di Jalan Palagan, Sleman, Sabtu (21/5) dini hari. Dia meninggal usai ditabrak pengemudi mobil BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) mahasiswa FEB UGM.

Christiano sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Christiano Tarigan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman enam tahun.


Polisi Kerahkan Tim TAA

Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan mengatakan tim dari Polresta Sleman maupun Polda DIY masih melakukan analisis untuk mengetahui kecepatan kendaraan. Pihak kepolisian melalui tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda DIY juga telah melakukan olah TKP.

"Ini masih dikaji oleh tim TAA tadi. Jadi tim Traffic Accident Analysis (TAA) itu salah satunya untuk mengetahui berapa kecepatan kendaraan yang digunakan oleh pengemudi tersebut, sehingga hasilnya nanti betul-betul secara scientific investigation," ujar Ihsan ditemui wartawan di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (27/5).

Ihsan menyebut dengan pendekatan ilmiah itu, polisi bisa memastikan dengan pasti berapa kecepatan dan titik pengereman kendaraan saat kejadian. Termasuk jarak antara dua kendaraan saat kejadian.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan dinas perhubungan untuk mencari data kecepatan kendaraan di jalan tersebut. Termasuk juga memanggil pihak BMW untuk membantu mengungkap kecepatan kendaraan.

"Penyidik juga akan berkoordinasi dengan dinas perhubungan, terkait kecepatan tadi, ya. Kan dinas perhubungan kan punya data, di jalan ini kecepatan boleh segini, kalau rekan-rekan sering lewat di Ring Road, itu kan ada itu. Kemudian, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek), ya, dari BMW," pungkasnya.




(ams/ahr)

Hide Ads