Seorang wanita bernama Ais (22) ditangkap petugas kepolisian. Wanita asal Kapanewon Pakem, Sleman, itu mencuri uang dan perhiasan tetangganya total mencapai Rp 117 juta.
Kanit Reskrim Polsek Pakem, AKP Widiyantoro, mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (20/5) lalu. Korban yakni kakek berinisial S (72), warga Kaliurang Barat, Hargobinangun, Pakem.
"Kejadiannya Selasa (20/5) sekitar pukul 08.15 WIB di rumah korban daerah Kaliurang Barat, Pakem. Kondisi rumah saat itu kosong," kata Widiyantoro saat dihubungi wartawan, Jumat (23/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, korban awalnya pergi pada Selasa (13/5) untuk menuju ke rumah anaknya di Kalasan. Sebelum meninggalkan rumah, korban sudah memastikan pintu maupun jendela rumah dalam keadaan terkunci. Hanya saja pintu kamar tidak terkunci.
"Pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira jam 08.15 WIB, korban pulang ke rumah bermaksud untuk bersih-bersih, dan melihat jendela depan terdapat bekas congkelan," ujarnya.
Melihat hal tersebut, korban kemudian masuk ke dalam rumah dan mendapati kondisi rumah yang berantakan. Setelah dicek lebih lanjut, uang senilai puluhan juta dalam amplop dan sejumlah perhiasan raib. Korban lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Yang hilang, uang tunai di dalam amplop di lemari kamar sebesar Rp 47 juta, 1 gelang emas berat 20 gram, 1 gelang emas 10 gram, 3 gelang emas masing-masing beratnya 5 gram. Total kerugian sebesar Rp 117 juta," jelasnya.
Dari laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku.
"Dari hasil penyelidikan mendapatkan informasi terduga pelaku adalah tetangga korban. Setelah mendapatkan informasi dari keterangan korban, petugas mendatangi rumah pelaku yang kebetulan berada di samping rumah korban," ujarnya.
Kepada polisi, Ais kemudian mengakui telah mencongkel jendela rumah dan menggasak harta benda milik korban. Aksinya itu ternyata telah direncanakan sebelumnya.
"Iya (direncanakan). Menunggu rumah benar-benar sepi," jelasnya.
Adapun, sejumlah perhiasan itu sebagian telah dijual oleh pelaku. Sementara uang tunai milik korban sebagian telah dibelanjakan untuk keperluan sehari-hari.
"Pengakuan terduga pelaku sebagian uang telah dibelanjakan barang berupa sepeda motor, pakaian dan perlengkapan makeup, serta sebagian perhiasan telah dijual oleh pelaku," katanya.
Sejumlah barang bukti juga turut diamankan petugas meliputi uang tunai senilai Rp 25 juta, 3 gelang emas, obeng lipat yang digunakan untuk mencongkel jendela, 2 sepeda motor, dan pakaian. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(apu/ahr)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan