Dua pria berinisial DA dan IA ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat. Penangkapan atas dugaan menyalahgunakan data pribadi untuk melakukan scamming dengan modus membuat rekening bank.
Dilansir detikNews, Jumat (9/5/2025) Kasubdit 1 Ditressiber Polda Metro Jaya, Kompol Megawati, menjelaskan para pelaku membagi peran saat beraksi. Pria IA bertugas mencari masyarakat yang mau datanya dipakai untuk pembuatan rekening dan m-banking.
Kemudian pria DA bertugas memerintah IA untuk mengumpulkan data pribadi dan menyerahkan ponsel yang sudah berisi beberapa rekening dan m-banking untuk diserahkan ke pelaku berinisial MP. Dan sampai saat ini MP masih berstatus sebagai DPO.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Megawati menambahkan, dalam aksinya kedua pelaku mempersiapkan sejumlah ponsel. Mereka lantas membuka beberapa rekening bank dan m-banking pada ponsel tersebut menggunakan data orang lain.
"Tersangka DA dan IA bersama-sama dengan saudara MP yang DPO, mengirimkan handphone yang sudah ready tersebut untuk dikirimkan ke luar negeri," terang Megawati saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (9/5).
Megawati menyebut ponsel yang sudah berisi rekening bank dan m-banking dikirim kepada MP yang saat ini berstatus sebagai buron. Rencananya, MP akan menyerahkan ponsel itu ke jaringan scamming di Kamboja.
"DA dan IA sudah empat kali mengirim handphone yang sudah didaftarkan mobile banking untuk dikirim ke Kamboja sebanyak total 32 unit handphone dengan fee pengiriman senilai USD 200," ujarnya.
Megawati membeberkan saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman. Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Kami sedang melakukan pengembangan diduga posisi atau lokasi pengiriman barang ini berada di Kamboja," imbuhnya.
Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024. Kemudian, Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.
(apl/apl)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan