Bejat! Pasutri di Riau Ajak Anak Sendiri Seks Threesome Sejak 2014

Regional

Bejat! Pasutri di Riau Ajak Anak Sendiri Seks Threesome Sejak 2014

Raja Adil Siregar - detikJogja
Kamis, 22 Mei 2025 18:07 WIB
Colour backlit image of the silhouette of a woman with her hands on her head in a gesture of despair. The silhouette is distorted, and the arms elongated, giving an alien-like quality. The image is sinister and foreboding, with an element of horror. It is as if the woman is trying to escape from behind the glass. Horizontal image with copy space.
Ilustrasi. Foto: iStock
Jogja -

Pasangan suami istri, inisial P (46) dan R di Kampar, Riau, ditangkap polisi. Mereka melakukan hal bejat dengan mengajak putrinya sendiri berhubungan seks bertiga atau threesome selama bertahun-tahun.

Dilansir detikSumut, Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatama, menerangkan pemerkosaan itu terjadi sejak 2014 silam. Saat itu, korban masih berusia 12 tahun.

Kasusnya terungkap setelah korban menceritakan perilaku bejat orang tuanya kepada tantenya di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara ini dilaporkan oleh adik ibu kandung korban atau tante korban pada Kamis (15/5). Korban sudah tidak tahan, akhirnya melaporlah sama tantenya di Jakarta. Tante tersebut awalnya tidak percaya," kata Gian, Kamis (22/5/2025).

Karena tak percaya, maka tante korban pulang ke Kampar menemui keponakannya. Saat itulah korban bercerita sudah diperkosa P yang merupakan ayah tirinya.

ADVERTISEMENT

"Hal paling aneh lagi, ini diketahui ibu kandung korban. Membiarkan dari awal kejadian tahun 2014 sampai dengan tahun ini," katanya.

Bahkan, korban mengungkapkan dirinya pernah berhubungan seks bertiga atau threesome bersama orang tuanya. Aksi bejat tersebut juga diketahui istri pelaku.

"Korban pernah melakukan hubungan badan bertiga, ibu, anak dan ayah tiri," kata Gian.

Setelah menerima laporan, polisi langsung mengusut kasus tersebut. Pasutri itu lalu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, P dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, sementara ibu kandung korban dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.




(apu/rih)

Hide Ads