Seorang wanita di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), ditangkap karena membuat video porno bareng pria lain. Terungkap aksi itu dilakukan atas perintah suaminya.
Dilansir detikSumut, pelaku laki-laki berinisial ID (51). Ia diketahui menyuruh istrinya, RT (44), untuk merekam video syur total bersama tiga lelaki.
Plh Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto, mengatakan ID dan RT dibekuk atas kasus beredarnya video asusila pada Selasa (17/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, (ID dan RT) suami istri," kata Bagus saat dimintai konfirmasi detikSumut, Kamis (19/12/2024).
Bagus menerangkan ada dua video porno yang beredar di media sosial. Video tersebut diketahui viral pada Sabtu (14/12).
Dua video itu, kata Bagus, menunjukkan saat RT berhubungan badan dengan pria lain. Pada video pertama, RT berhubungan dengan pelaku AMN. Sementara pada video kedua, RT berhubungan dua pria sekaligus, yakni R dan ME.
Begitu video seks itu menyebar di media sosial, masyarakat yang melihatnya segera melapor ke Polres Madina pada hari yang sama.
"Yang beredar di masyarakat itu ada dua video. Pertama adegan satu orang perempuan dengan satu orang laki laki. Video kedua itu adegannya ada wanita satu kemudian laki-lakinya ada dua," jelasnya.
Suami Bayar Pemeran Pria
Bagus menyatakan RT membuat film porno atas suruhan suaminya. Bahkan, ID rela membayar para pria supaya mau berhubungan seks dengan istrinya. Aksi asusila itu RT lakukan di sebuah penginapan.
"Kemudian si laki-lakinya (suami) kenapa kita amankan juga karena berdasarkan keterangan si RT, suami ini yang menyuruh si RT untuk membuat video hubungan dia sama pelaku itu. Pelaku lain yang dibayar dia (ID). Kalau dari keterangan mereka berdua (pelaku), memang atas dorongan, suruhan, tekanan suaminya," kata Bagus.
Bagus melanjutkan saat ini kedua pelaku sudah dibawa ke Polres Madina. Keduanya dijerat UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara untuk tiga pria yang menjadi pemeran video porno itu masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Atas perbuatannya, RT dan DI terjerat pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun berdasarkan UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi," pungkasnya.
(apu/apu)
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong