Warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Kemantren Danurejan, Kota Jogja, diberi tenggat waktu atau deadline oleh PT KAI untuk mengosongkan bangunan dan membongkar bangunan tambahan selama 7 hari setelah menerima surat peringatan. Jika tidak dilakukan, maka akan ditertibkan.
Informasi tersebut tertuang dalam surat peringatan yang dikirimkan PT KAI kepada warga. Ketua RW 01 Bausasran, Anton Handriutomo menyebut warga dikirimi surat peringatan pengosongan itu kemarin, Rabu (21/5).
Anton menyebut pada Rabu (21/5) pagi sekitar pukul 09.30 WIB dua staf PT KAI datang ke rumahnya. Dua staf itu membawa 16 pucuk surat yang berisi surat peringatan pengosongan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"14 (surat) untuk warga dan 2 (surat) masing-masing untuk pemangku wilayah (ketua) RW 01 dan untuk (ketua) RT 02," jelasnya melalui pesan singkat, Kamis (22/5/2025).
Dalam foto surat peringatan yang dibagikan Anton, tertulis permintaan bagi warga untuk melakukan pengosongan bangunan selambatnya sejak 7 hari sejak surat diterima. Jika sampai batas waktu tidak dilakukan pengosongan, maka akan dilakukan penertiban.
"Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan pengosongan dan/atau Pembongkaran Bangunan, maka PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melakukan penertiban," bunyi salah satu poin dalam surat peringatan tersebut.
Anton mengatakan surat peringatan itu ditolaknya. Pasalnya warga sudah menunjuk juru bicara dan meminta surat diserahkan kepada juru bicara. Namun sampai saat ini menurutnya surat belum diterima juru bicara warga.
"Saya selaku ketua RW menyarankan surat disampaikan pada juru bicara warga. Setahu saya begitu (sampai saat ini surat belum diterima)," jelas Anton.
Selain itu, lanjut Anton, alasan penolakan surat itu lantaran menurutnya dengan tetap mendesak warga melakukan pengosongan dan pembongkaran, PT KAI tidak mengindahkan poin-poin tuntutan warga dalam sosialisasi terakhir pekan lalu, Kamis (15/5).
"Melalui surat yang dikirimkan oleh PT KAI, disampaikan batas waktu pengosongan/pembongkaran selama 7 hari yang jika tidak maka PT KAI yang akan melakukan penertiban," ujar Anton.
"Kami warga Tegal Lempuyangan, kecewa dengan sikap PT KAI yang memaksa dan tidak menghargai proses dialog/mediasi yang sedang berlangsung. Belum ada titik temu bersama atas persoalan ini, serta belum ada kepastian akan nasib warga ke depan," sambungnya.
Sementara itu, saat dimintai konfirmasi mengenai pengiriman surat ini, Manager Humas KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih memilih irit bicara.
"Saya konfirmasi dulu ya Mas, terima kasih," jelasnya saat dihubungi hari ini.
(rih/apu)












































Komentar Terbanyak
Sultan HB X soal Keracunan MBG di SMA Teladan: Saya Kan Sudah Bilang...
Jokowi Hadiri Acara Dies Natalis Fakultas Kehutanan UGM
Kenapa Harimau Takut sama Kucing? Simak Faktanya