Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Pelajar Perusak Nisan Salib di Jogja

Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Pelajar Perusak Nisan Salib di Jogja

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 20 Mei 2025 15:35 WIB
Penampakan makam yang dirusak di Purbayan, Jogja, Senin (19/5/2025).
Penampakan makam yang dirusak di Purbayan, Kotagede, Kota Jogja, Senin (19/5/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Polisi menyebut remaja inisial A (16) pelaku perusakan makam bernisan salib di tiga tempat pemakaman umum di Bantul dan Kota Jogja, ada indikasi mengarah ke orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Untuk itu terhadap A kini bakal dilakukan pemeriksaan kejiwaan.

Kapolsek Kotagede, AKP Basungkawa, menyebut pelaku siswa di sebuah SMP negeri di Bantul itu memiliki rutinitas yang tidak seperti kebanyakan orang. Karena itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan termasuk masalah kejiwaan terhadap yang bersangkutan.

"Pelaku ini kesehariannya dia tidak tidur di rumah, jalan jalan terus, nanti tidur di mana, pagi itu pulang, ganti baju, sekolah, sekolah pun jamnya ndak mesti artinya kadang berangkat siang kadang pagi. Kadang tidak mandi," jelasnya dalam jumpa pers di Mapolsek Kotagede, Kota Jogja, Selasa (20/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekolahnya masuk terus. Dari sekolah juga kemarin kita undang menyampaikan kadang pulang diantar," sambung Basungkawa.

Basungkawa melanjutkan, A memiliki seorang kakak dengan kondisi serupa. Berbeda dengan kakaknya, A belum pernah diperiksa kejiwaannya sebelumnya.

ADVERTISEMENT

"Kejiwaan memang ada keturunan kakaknya seperti ini, namun kakaknya berobat jalan. Mungkin mendekati (ODGJ), mulai bergejala kelas 1 sampai 3 SMP belum pernah diperiksa," jelasnya.

Saat ini menurut Basungkawa, A tinggal bersama ibu dan kedua kakaknya. A diketahui bungsu dari empat bersaudara.

"Bapaknya sudah meninggal, dia tinggal bersama ibu sama kakaknya, kakaknya ada tiga. Jadi empat bersaudara, yang paling besar sudah berkeluarga sudah pisah rumah. Yang kedua tinggal serumah, yang satu lagi yang berobat jalan tadi," paparnya.

Dari pemeriksaan, lanjut Basungkawa, A mengakui perbuatannya merusak makam di Baluwarti dan di Bantul. Terhadap A kini diamankan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut termasuk masalah kejiwaan.

"Masih kita dalami, kita periksakan (kejiwaan), karena sejak semula belum pernah diperiksa dari keluarga. Itu yang menentukan ahlinya," ungkapnya.

A disangkakan melanggar Pasal 179 KUHP tentang tindak pidana yang terkait dengan kuburan atau tempat pemakaman dengan ancaman hukuman kurungan 1 tahun 4 bulan.

"Saat ini masih dilakukan pendalaman pemeriksaan, juga terkait Balai Pemasyarakatan dan sebagainya untuk menentukan langkah berikutnya terhadap pelaku," pungkasnya.




(afn/rih)

Hide Ads