Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan kepada pemerintah agar partai politik diberikan dana besar untuk memitigasi korupsi. Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto menyambut baik usulan tersebut. Dia bilang ke depannya harus dilakukan kajian.
"Perlu dikaji lebih mendalam termasuk kemampuan keuangan negara itu loh ya. Jadi ini ide bagus tapi perlu ada payung hukum dan kita lihat kondisi keuangan negara kita," kata Yandri saat ditemui wartawan seusai meresmikan SPPG di Sambirejo, Prambanan, Sleman, Selasa (20/5/2025).
Yandri bilang, selama kebijakan itu dibuat untuk perbaikan demokrasi, hal itu bisa dilakukan, selama itu juga ada payung hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya saya kira kalau itu untuk perbaikan situasi demokrasi kita, perlu dibahas sedemikian rupa dengan pembuat undang-undang lah ya. Antara pemerintah dan DPR karena itu menyangkut undang-undang pemilu, undang-undang partai politik," ujarnya.
Di sisi lain, Yandri bilang masih akan membawa hal ini dalam pembahasan internal parpol.
"Kami belum bahas secara mendalam di internal kami, usulan dari atau saran dari KPK," ujarnya.
"Mungkin dengan ada ini, mungkin kita bahas dulu di internal kita baru kita sampaikan," pungkasnya.
Dilansir detikNews, pimpinan KPK mengungkapkan pernah mengusulkan kepada pemerintah agar partai politik diberikan dana besar. Pendanaan ini diberikan menggunakan APBN.
"KPK sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik, rekomendasi pendanaan terhadap partai politik. Agar partai politik itu dibiayai dari APBN," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam webinar tematik pendidikan antikorupsi 'State Capture Corruption: Belajar dari Skandal e-KTP' secara daring melalui kanal YouTube KPK, Kamis (15/5).
(apl/dil)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan