Aksi perusakan nisan salib makam terjadi di sejumlah tempat pemakaman umum (TPU) di Bantul dan Kota Jogja. Polisi turun tangan dan berhasil mengungkap pelaku perusakan.
Perusakan nisan salib terjadi di TPU Ngentak, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, dan di makam Purbayan, Kemantren Kotagede, Kota Jogja. Pelaku ternyata seorang anak di bawah umur inisial A (16).
Pelaku Ditangkap
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry menjelaskan bahwa polisi melakukan penyelidikan dan kemudian mengarah ke seorang remaja. Akhirnya polisi mendatangi rumah remaja itu di wilayah Banguntapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu pukul 15.00 WIB petugas mengamankan terduga pelaku di rumahnya," kata Jeffry saat dihubungi wartawan, Senin (19/5/2025).
Barang Bukti Bongkahan Batu
Selain meringkus A, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat beraksi serta batu.
"Dan bongkahan batu berukuran 30 sentimeter x 20 sentimeter," ujarnya.
Lebih lanjut, Jeffry mengungkapkan bahwa dari pemeriksaan sementara, A mengakui perbuatannya.
"Dari pemeriksaan awal tadi dia mengaku telah melakukan perusakan makam di Baturetno dan Kotagede," ucapnya.
Kini polisi masih mendalami kasus ini. A saat ini menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polresta Jogja untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Jadi bisa ditanyakan ke Polresta untuk kelanjutannya," imbuhnya.
Diperiksa di Polsek Kotagede
Pelaku kini menjalani pemeriksaan di Polsek Kotagede, Kota Jogja.
"Masih dimintai keterangan di Polsek Kotagede," ujar Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Sujarwo saat dihubungi, Senin (19/5/2025).
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Polisi menjanjikan bakal memberikan penjelasan lebih detail dalam konferensi pers.
"Keterangan lebih lanjut ditunggu besok siang, jamnya menyusul, akan kami gelar konferensi pers di Mapolsek Kotagede," sambungnya.
(rih/ahr)
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong