Polemik keaslian ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi berbuntut UGM digugat Rp 69 triliun di PN Sleman. Pihak penggugat yakni Komarudin menyebut gugatan tersebut dilayangkan karena UGM dinilai bungkam dan kegaduhan terkait ijazah ini berpengaruh terhadap kestabilan ekonomi RI.
"Jadi yang dicurigai sekarang ini kan skripsi palsu lah, ijazah palsu lah, sekarang supaya tidak menjadi gaduh di negara ini ya kita buktikan lewat pengadilan, akibat negara ini menjadi gaduh, ini kan nilai rupiah kita anjlok, kalau ini anjlok semua sektor rusak," kata Komarudin saat dihubungi wartawan, Rabu (14/5/2025).
Dia mengklaim, sejak isu ijazah ini mencuat, perekonomian Indonesia menjadi semakin remuk. Nilai tukar rupiah juga kian ambruk. Itu lah yang kemudian membuat Komardin menggugat UGM dengan nominal yang besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, makanya saya tuntut itu UGM kerugian materiil itu ada RP 69 triliun, kerugian immateriil itu Rp 1.000 triliun. Ya ini alasannya, anda bayangkan 2 tahun yang lalu itu nilai rupiah masih 15.500 per dollar sekarang sudah 16.700-an," ujarnya.
Advokat yang berkantor di Makassar ini menyebut, tidak memiliki urusan dengan Jokowi. Dia hanya ingin persoalan ijazah ini selesai dan tidak menimbulkan kegaduhan nasional.
"Jadi saya tidak ada urusan dengan Jokowi tidak ada urusan dengan apa, pokoknya saya hanya ingin bagaimana supaya situasi kondusif ya," imbuhnya.
Diketahui, gugatan itu teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum.
Pihak tergugat dalam perkara ini yaitu Rektor Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, dan Ir. Kasmojo.
Diberitakan sebelumnya, Rektor UGM, empat warek, dekan Fakultas Kehutanan, kepala perpustakaan Fakultas Kehutanan, hingga pembimbing akademik Jokowi digugat ke PN Sleman terkait persoalan ijazah Jokowi. Juru bicara PN Sleman, Cahyono, saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan tersebut.
"Benar (ada gugatan terkait ijazah Jokowi). Yang mengajukan gugatan Ir Komardin itu advokat atau pengamat sosial dari Makassar," kata Cahyono saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat, Jumat (9/5/2025).
Soal pokok gugatan, Cahyono masih belum berkenan membeberkan. Untuk saat ini agenda terdekat baru akan melakukan pemanggilan kepada para pihak.
"Sekarang agenda masih pemanggilan para pihak," jelasnya.
(afn/ahr)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang