Penggugat Rektor-Dekan UGM soal Ijazah Jokowi Juga Minta Ganti Rugi Rp 69 T

Penggugat Rektor-Dekan UGM soal Ijazah Jokowi Juga Minta Ganti Rugi Rp 69 T

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 14 Mei 2025 18:44 WIB
Ilustrasi sidang mk
Ilustrasi Rektor-Dekan UGM digugat buntut gaduh ijazah Jokowi. (Foto: Getty Images/Worawee Meepian)
Sleman -

Polemik soal keaslian ijazah perguruan tinggi milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi terus bergulir dan berujung gugatan di PN Sleman. Pihak penggugat yakni Ir Komardin juga minta ganti rugi Rp 69 T ke UGM.

Gugatan itu teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum. Pihak tergugat dalam perkara ini yaitu Rektor Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, dan Ir. Kasmojo.

Dalam gugatan itu Komardin mengaku meminta ganti rugi materiel Rp 69 triliun. Dia juga meminta ganti rugi imateriel Rp 1.000 triliun yang semuanya akan disetorkan ke negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, makanya saya tuntut itu UGM kerugian materiil itu ada RP 69 triliun, kerugian immateril itu Rp 1.000 triliun," kata Komardin saat dihubungi wartawan, Rabu (14/5/2025).

Komardin mengungkap nilai tersebut dihitung dari nilai tukar rupiah terhadap dollar yang sejak mencuatnya kasus ijazah ini semakin anjlok.

ADVERTISEMENT

"Ya ini alasannya, anda bayangkan 2 tahun yang lalu itu nilai rupiah masih 15.500 per dollar sekarang sudah 16.700-an," ujarnya.

Dia bilang sidang mediasi pertama akan dilakukan pada 22 Mei mendatang. Advokat yang berkantor di Makassar ini berharap semua pihak tergugat bisa hadir memenuhi panggilan sidang.

"Iya tanggal 22 Mei saya hadir di Sleman. Jadi kita istilahnya klarifikasi lah," harapnya.

Di sisi lain, dia mengaku mengajukan gugatan ini karena UGM dinilai diam dan terkesan melakukan pembiaran di tengah kegaduhan ijazah Jokowi. Menurutnya, karena tak ada keterbukaan isu soal ijazah Jokowi pun semakin liar.

"Jadi yang dicurigai sekarang ini kan skripsi palsu lah, ijazah palsu lah, sekarang supaya tidak menjadi gaduh di negara ini ya kita buktikan lewat pengadilan, akibat negara ini menjadi gaduh, ini kan nilai rupiah kita anjlok, kalau ini anjlok semua sektor rusak," ujarnya.

Komardin mengaku tidak memiliki urusan dengan Jokowi. Namun, persoalan ijazah ini menimbulkan kegaduhan nasional.

"Jadi saya tidak ada urusan dengan Jokowi tidak ada urusan dengan apa, pokoknya saya hanya ingin bagaimana supaya situasi kondusif ya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Rektor UGM, empat warek, dekan Fakultas Kehutanan, kepala perpustakaan Fakultas Kehutanan, hingga pembimbing akademik Jokowi digugat ke PN Sleman terkait persoalan ijazah Jokowi. Juru bicara PN Sleman, Cahyono, saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan tersebut.

"Benar (ada gugatan terkait ijazah Jokowi). Yang mengajukan gugatan Ir Komardin itu advokat atau pengamat sosial dari Makassar," kata Cahyono saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat, Jumat (9/5).

Soal pokok gugatan, Cahyono masih belum berkenan membeberkan. Untuk saat ini agenda terdekat baru akan melakukan pemanggilan kepada para pihak.

"Sekarang agenda masih pemanggilan para pihak," jelasnya.

Dihubungi terpisah, Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius, mengatakan pihaknya sudah menerima salinan surat gugatan. Namun, Andi Sandi mengatakan saat ini sedang mempelajari gugatan tersebut.

"Salinannya sudah kami terima tetapi masih kami pelajari gugatannya dan itu terkait perbuatan melawan hukum. Secara rinci belum tapi poin utamanya karena perbuatan melawan hukum," kata Andi Sandi saat dihubungi malam ini.




(ams/rih)

Hide Ads