Korban Mafia Tanah Berjatuhan di Bantul

Terpopuler Sepekan

Korban Mafia Tanah Berjatuhan di Bantul

Tim detikJogja - detikJogja
Sabtu, 10 Mei 2025 12:47 WIB
Korban mafia tanah asal Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Mbah Tupon (68) saat memberikan keterangan, Selasa (29/4/2025).
Korban mafia tanah asal Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Mbah Tupon (68) saat memberikan keterangan, Selasa (29/4/2025). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Jogja -

Kasus lansia buta huruf, Mbah Tupon, yang terancam kehilangan rumah dan lahannya membuka tabir praktik mafia tanah di Bantul. Tercatat hingga saat ini ada tiga orang yang menjadi korban mafia tanah.

Kasus teranyar dialami warga Panggungharjo, Sewon, Bantul. Kasus tersebut dilaporkan langsung melalui WhatsApp ke Bupati Bantul Abdul Halim Muslih.

"Ya ini ada tiga dengan kasus yang mirip dengan Mbah Tupon, tiga itu sudah dengan kasus Mbah Tupon," kata Halim kepada wartawan di Bantul, Jumat (9/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus penipuan ini pun sudah dilaporkan ke Polda DIY. Halim memastikan pengusutan kasus ini di kepolisian juga bakal dikawal forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Bantul.

"Semua sudah dilaporkan ke Polda, sehingga kasus-kasus yang terkait dengan mafia tanah ini Insyaallah nanti akan selesai satu demi satu dan Kabupaten Bantul ini bebas dari mafia tanah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Oknum kasus mafia tanah ini diduga masih orang yang sama dengan kasus Mbah Tupon maupun Bryan Manov. Namun, berbeda modus.

"Untuk kasus di Panggungharjo awalnya terindikasi jual-beli tanah, tapi pelakunya hampir sama dengan kasus Mbah Tupon dan Mas Bryan," ucap Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul, Suparman.

Dia menjelaskan tim Hukum Pemkab Bantul siap mengawal kasus ini dan memberikan pendampingan hukum kepada para korban.

"Kami sudah mencatat semua bukti dan kronologi kasus ketiga ini, dan kami juga terus berkoordinasi dengan Polda serta Kejaksaan untuk memastikan kasus ini diusut tuntas," ujarnya.

Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Naik Penyidikan

Di sisi lain, proses hukum terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah Mbah Tupon juga berjalan di Polda DIY. Teranyar disampaikan kasus mafia tanah Mbah Tupon sudah naik penyidikan.

"Penyidik Polda DIY telah melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan gelar perkara dan hasilnya bahwa ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini dinaikan statusnya ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan saat memberikan keterangan kepada wartawan di halaman Polda DIY, Jumat (9/5).

Polda DIY juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Yogyakarta pada Kamis, 8 Mei 2025. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan tim Satgas Mafia Tanah guna sinkronisasi langkah penyidikan.

Terkait kasus Mbah Tupon, sudah ada 12 orang yang diperiksa. Pihaknya juga sudah menyita sejumlah dokumen terkait kasus penipuan dan penggelapan ini.

"Dari telah diterimanya laporan dari korban (Mbah Tupon) pada 14 April 2025, penyelidik melakukan beberapa serangkaian tindakan penyelidikan mengklarifikasi para pihak sebanyak 12 orang," ujar Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi.

Sudah Ada Calon Tersangka

Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan menyebut saat ini pihaknya sudah mengantongi nama-nama calon tersangka. Namun, dia belum mau memerinci siapa saja yang bakal menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Terkait penetapan tersangka, saat ini proses penyidikannya masih terus berjalan secara intensif. Penyidik tentunya sudah mengidentifikasi dan mengantongi beberapa atau sejumlah nama yang diduga terlibat kasus tersebut," kata Ihsan.

"Tapi ini masih didalami terus perannya seperti apa, sehingga nanti kalau sudah penetapan tersangka segera akan kami update kembali," sambungnya.

Dia menegaskan proses penetapan tersangka ini dilakukan secara hati-hati. Sebab, dalam kasus ini tak menutup kemungkinan akan ada lebih dari satu tersangka. Penanganan kasus ini pun dipastikan transparan.

"Janji kami, kami akan transparan. Kami akan segera meng-update kembali apabila penyidik telah melakukan penetapan tersangka," terangnya.

Dalam gelar perkara yang dilakukan, ada tiga pasal yang diduga dilanggar. Pertama, Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.




(ams/ams)

Hide Ads