Jerat Hukum untuk Pelaku Pembubaran Ibadah di Gereja GMS Bantul

Jerat Hukum untuk Pelaku Pembubaran Ibadah di Gereja GMS Bantul

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 03 Jun 2026 05:20 WIB
Penampakan Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Panggungharjo, Sewon, Bantul, Senin (25/5/2026).
Penampakan Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Panggungharjo, Sewon, Bantul, Senin (25/5/2026). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Jogja -

Polda DIY menyatakan telah menaikkan status penanganan kasus pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Sewon, Bantul ke tahap penyidikan. Pelaku diyakini lebih dari satu orang.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan menyatakan status perkara dinaikkan ke penyidikan pada 29 Mei usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Bahwa pada Jumat tanggal 29 Mei 2026, penyidik Polda DIY telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," katanya dalam keterangan video yang diterima wartawan, Senin (1/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini, ada 16 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Namun, Ihsan tidak merinci siapa saja saksi yang telah diperiksa.

ADVERTISEMENT

"Penyidik juga sampai dengan saat ini telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 16 orang saksi," ujarnya.

"Kami menegaskan kembali bahwa kebebasan beribadah dijamin oleh konstitusi. Sehingga Polda DIY tidak akan mentolerir segala bentuk gangguan, intimidasi, maupun aksi sepihak yang mengganggu jalannya kegiatan peribadatan," tegasnya.

Terapkan Pasal 20 KUHP

Ihsan menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk menetapkan peran-peran pelaku pembubaran ibadah pada 24 Mei lalu itu. Petugas juga menganalisis rekaman CCTV yang akan menjadi dasar untuk melihat peran para tersangka.

"Kita akan mengurai secara utuh rangkaian peristiwanya seperti apa sehingga bisa menetapkan peran-perannya seperti apa nih dari tersangka yang akan kita tersangkakan," kata Ihsan kepada wartawan, ditemui di Masjid Polda DIY, Depok, Sleman, Selasa (2/6/2026).

Diyakini ada lebih dari satu terdangka dalam perkara ini. Ihsan mengatakan penyidik akan mempersangkakan Pasal 20 KUHP terkait penyertaan dalam peristiwa ini.

"Saat ini masih berproses, makanya kita mau memeriksa secara utuh bagaimana peristiwanya. Kemudian dari hasil CCTV juga akan kita kumpulkan untuk menentukan peran-perannya seperti apa, karena pastinya akan lebih dari satu orang ya tersangkanya," ujarnya.

Ihsan menyampaikan sampai saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Ia memastikan petugas akan mengusut tuntas kasus ini.

"Intinya kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan kami berharap ini yang terakhir dan ini juga alarm bagi yang lain, jangan coba-coba untuk melakukan tindakan-tindakan intimidasi atau aksi sepihak yang mengganggu ketertiban umum ataupun mengganggu jalannya kegiatan peribadatan," lanjutnya.

FJI Akan Lapor Balik

Forum Jihad Islam (FJI) DIY yang diketahui terlibat dalam pembubaran ibadah itu berencana melayangkan laporan balik ke pihak kepolisian. FJI DIY menyebut ada manipulasi data oleh GMS.

"Jadi gini, untuk sementara kita nggak akan memberi statement dulu. Karena ini baru kita persiapkan berkas-berkas untuk kita membuat laporan balik," ujar Ketua FJI DIY, Abdurrahman saat dihubungi detikJogja, Selasa (2/6/2026).

"(Laporan) Manipulasi data dari pihak gereja," lanjutnya.

Meski begitu, Abdurrahman enggan memberikan detail laporan tersebut. Namun, ia memastikan pihaknya akan bersikap kooperatif dengan pihak kepolisian.

"(Detail laporan) Nanti aja, nanti. Nanti sekalian nanti pas buat laporan kan nanti biar kita siapkan statement-nya nanti, laporan baliknya itu," tegasnya.

Massa Bubarkan Ibadah di GMS Bantul

Sebelumnya, massa membubarkan ibadah di GMS Bantul pada Minggu (24/5) lalu. Pihak gereja menyebut pembubaran ibadah itu dilakukan dengan intimidasi dan ancaman.

Video aksi pembubaran itu juga viral di media sosial. Humas GMS Pusat, Josiah Michael menyesalkan adanya pembubaran ibadah yang disertai intimidasi dan ancaman kepada para jemaat di Bantul pada Minggu (24/5) lalu.

"Kami sangat menyesalkan terjadinya insiden pembubaran ibadah yang diikuti dugaan tindakan intimidasi dan ancaman baik secara fisik dan verbal dari sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap saudara-saudara GMS Bantul," kata Humas GMS Pusat, Josiah Michael dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

"Kejadian ini menyisakan luka dan trauma pada jemaat terutama jemaat yang masih anak-anak," ujarnya.

Josiah menilai fenomena ini seharusnya tak terjadi sebab kebebasan beragama dan menjalankan ibadah secara damai merupakan hak asasi fundamental. Hal itu juga dinilai telah diatur dalam konstitusi.

"Pembatasan ibadah dengan intimidasi yang berujung pada kekerasan adalah tindakan yang mencederai nilai-nilai toleransi dan keharmonisan bangsa," ujarnya.



(afn/apu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads