Bupati Sleman Harda Kiswaya angkat bicara terkait penetapan Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji sebagai tersangka oleh Polda DIY. Harda akan segera menonaktifkan Reno usai terjerat kasus dugaan penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD).
Untuk saat ini, Reno masih menjabat sebagai lurah aktif. Akan tetapi dalam waktu dekat akan segera dinonaktifkan dan akan ada pejabat sementara untuk mengisi posisi lurah.
"Ini surat baru masuk kemarin, insyaallah segera kita tandatangani sesuai dengan aturan yang berlaku. Ya, tentu harus ada eh pejabat sementara," ucapnya saat ditemui wartawan di Kantor Bupati Sleman, Selasa (2/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harda mengaku prihatin dengan adanya kasus ini. Ia bilang kejadian ini seharusnya bisa dihindari apalagi sebelumnya sudah banyak lurah di Sleman yang terjerat kasus korupsi TKD. Harda bilang, akan terus mengingatkan para lurah terkait dengan aturan pemanfaatan TKD.
"Penguasaan perundang-undangan betul-betul harus dipahami oleh para lurah, sehingga tidak salah mengimplementasikan, menerjemahkan dalam pelaksanaannya," ujarnya.
Ia berharap ke depan siapapun yang menjabat sebagai lurah di Condongcatur tidak mengulangi hal serupa.
"Ya, mudah-mudahan nanti yang terbaiklah untuk Condongcatur, berkaitan dengan tata kelola pemerintahannya. Sehingga maksud saya, yang sudah ya sudah. Nanti generasi penerusnya harus betul-betul belajar, jangan sampai terulang," katanya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda DIY mengungkap kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Condongcatur, Sleman. Penyidik menetapkan satu tersangka yakni Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa Lurah Condongcatur sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Kemudian penyidik menetapkan satu tersangka ya dalam kasus ini. Tersangkanya sendiri adalah dari pihak Lurah Condongcatur itu sendiri," kata Ihsan saat ditemui wartawan di Mapolda DIY, Selasa (2/6/2026).
Ia melanjutkan, penetapan tersangka dilakukan pada bulan Mei lalu. Saat ini tersangka masih belum dilakukan penahanan.
"Baru minggu kemarin nih, bulan Mei ini (ditetapkan tersangka). Ya intinya (tersangka) Lurah Condongcatur. Iya (lurah aktif)," ujarnya.
"Saat ini yang bersangkutan belum kita lakukan penahanan karena memang prosesnya baru bergulir," lanjutnya.
(afn/aku)

Komentar Terbanyak
Pengirim Sapi Kurban 'TIW' ke Masjid Dekat Rumah Amien Rais dari Jakarta
Misteri Tewasnya Fotografer Keraton Jogja Sekeluarga Dalam Tenda Saat Kamping
Jemaat Gereja GMS Bantul Beribadah di Pakuwon Mall hingga Izin Lengkap