BPN Bantul Resmi Blokir Sertifikat Bryan Korban Mafia Tanah

BPN Bantul Resmi Blokir Sertifikat Bryan Korban Mafia Tanah

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Rabu, 07 Mei 2025 18:52 WIB
Warga Jadan, Bantul, yang diduga menjadi korban mafia tanah, Bryan Manov Qrisna Huri (35) saat menunjukkan salinan SPPT dan fotokopi sertifikat tanah sebelum berganti nama, Senin (5/5/2025).
Warga Jadan, Bantul, yang diduga menjadi korban mafia tanah, Bryan Manov Qrisna Huri (35) saat menunjukkan salinan SPPT dan fotokopi sertifikat tanah sebelum berganti nama, Senin (5/5/2025). Foto: dok detikJogja.
Bantul -

Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul atau ATR/BPN resmi memblokir internal sertifikat milik keluarga Bryan Manov Qrisna Huri (35) yang berganti nama dan diagunkan ke bank pelat merah di Sleman. Semua itu agar tidak ada pendaftaran objek tanah untuk kepentingan tertentu.

"Surat rekomendasi Kakanwil sudah turun hari ini dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul sudah melakukan blokir internal (terhadap sertifikat tanah keluarga Bryan yang sudah berganti nama pemilik)," kata Kepala Kantor Pertanahan Bantul, Tri Harnanto saat dihubungi detikJogja, Rabu (7/5/2025).

Dengan adanya pemblokiran itu, Tri menyebut dalam rangka mengamankan objek tanah milik keluarga Bryan yang sertifikatnya sudah berganti nama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi terhadap objek bidang tanah yang masih sengketa untuk sementara tidak bisa dilakukan kegiatan pendaftaran tanah oleh para pihak yang berkepentingan," ucapnya.

Blokir tersebut, lanjut Tri, berlangsung selama proses hukum berjalan. Nantinya, blokir baru bisa terbuka saat kasus tersebut selesai secara hukum atau inkrah.

ADVERTISEMENT

"Ya sampai dinyatakan sengketa selesai sambil menunggu penyelesaian dari pihak aparat penegak hukum serta hasil putusan lembaga peradilan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul atau BPN mengaku segera melakukan blokir internal terhadap sertifikat milik warga Kasihan yang berganti nama dan menjadi agunan pinjaman bank pelat merah di Sleman. Saat ini BPN tengah membuat konsep pengajuan rekomendasi ke Kakanwil ATR/BPN DIY.

Kepala Kantor Pertanahan Bantul, Tri Harnanto, menjelaskan hari Jumat (2/5) ada utusan dari keluarga Bryan Manov Qrisna Huri (35) yang datang ke Kantor Pertanahan Bantul. Kedatangan utusan itu untuk menyampaikan informasi bahwa mereka termasuk korban kasus yang sama dengan Mbah Tupon dan sudah melaporkannya ke Polda DIY tanggal 30 April 2025.

"Tindakan kita. Karena ini kan akhirnya kan jadi ketahuan ini dari peristiwa Mbah Tupon akhirnya satu dua kan mulai muncul ini," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (5/5).

"Jadi tindakan kita, kita sudah mengamankan berkasnya dulu, karena sudah ada dokumen yang disampaikan ke kita kan ada laporan dari Polda nih. Sehingga kami menyikapi dengan langsung mengamankan dokumen. dokumen sudah kita amankan," lanjut Tri.

Kemudian pagi tadi, kata Tri, Kakanwil ATR/BPN DIY sudah memberikan arahan terkait kasus tersebut. Arahan itu terkait pemblokiran sertifikat milik keluarga Bryan yang sudah berganti nama.

"Pak Kakanwil memerintahkan untuk juga dilakukan blokir internal nantinya. Hari ini saya lagi mengonsep permohonan rekomendasi ke Kakanwil. Karena syarat untuk saya melakukan blokir internal kan harus ada persetujuan dari Kakanwil," ujarnya.




(apl/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads