Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mempertimbangkan untuk membentuk satgas pemberantasan mafia tanah. Hal ini menyusul maraknya kasus mafia tanah di wilayah Bantul.
"Kalau perlu kami bikin satgas yang terdiri dari beberapa unsur pemerintahan, karena ini (mafia tanah) harus kita berantas sampai ke akar-akarnya," kata Halim saat ditemui di kantornya, Senin (5/5/2025).
Halim juga memanggil korban kasus mafia tanah, Bryan Manov Qrisna Huri (35). Pada kesempatan itu, Halim berjanji untuk memberikan pendampingan hukum kepada Bryan dalam penanganan kasusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi semua sama, mau viral atau tidak, kalau ada laporan pasti kami proses. Apalagi ini menyangkut hal besar," ucapnya.
Sementara itu, Bryan mengatakan, kedatangannya ke kantor Bupati Bantul untuk memenuhi panggilan. Bryan menyampaikan dalam pembicaraan tertutup itu Halim berkomitmen membantu Bryan mendapatkan hak-haknya kembali.
"Dari Pak Bupati memberikan bantuan pengawalan kasus kami, dan bantuan hukum sampai nanti proses sertifikat kami bisa kembali lagi," kata Bryan kepada wartawan di Kantor Bupati Bantul.
Semua itu, kata Bryan, usai pihaknya menunjukkan dokumen yang antara lain fotokopi sertifikat tanah, surat turun waris dan bukti-bukti dari Kalurahan Tamantirto. Sehingga ada atensi khusus dari Halim.
"Tadi bertanya kronologi kejadian, dan ternyata dari Bupati bisa menerima dan membantu kami. Apalagi kasus kami tidak jauh berbeda dari Mbah Tupon," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Jadan, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Bryan Manov Qrisna Huri (35) mengalami nasib yang hampir sama dengan Mbah Tupon, yakni sertifikat tanah berganti nama dan jadi jaminan pinjaman ke bank pelat merah di Sleman. Bahkan, orang-orang yang terlibat dalam kasus itu sama dengan orang-orang yang ada di kasus Mbah Tupon.
Bryan mengatakan, kejadian bermula saat ibunya hendak memecah tanah warisan almarhum sang ayah seluas 2.275 m2. Selanjutnya, sang ibu menyerahkan sertifikat tanah kepada T selaku perantara untuk keperluan memecah tanah pada bulan Agustus 2023.
"Setelah itu buat surat turun waris tanggal 14 Agustus 2023, dan sudah ditandatangani oleh saya, adik dan ibu. Saat itu ada saksinya juga dan sudah masuk ke kalurahan," katanya kepada wartawan di Kasihan, Bantul, Senin (5/5).
Lebih lanjut, T yang menjadi perantara pemecahan tanah membawa surat-surat tersebut. Saat itu, kata Bryan, T menyebut jika tahapan selanjutnya tinggal menunggu BPN melakukan pengukuran tanah yang akan dipecah.
"Jadi sertifikat asli dan surat turun waris diserahkan ke Triono. Saat itu Triono bilang tidak sampai 3 bulan urusan pecah sertifikat itu selesai," ujarnya.
Akan tetapi, memasuki pergantian tahun 2023 ke 2024 tidak ada kabar lagi terkait status pecah tanah dari Triono maupun BPN. Hal tersebut membuat Bryan mendatangi kediaman T di Karangjati, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.
"Saat kita tanyakan soal pecah tanah itu jawaban Triono 'ya ditunggu saja', gitu," ucapnya.
(apl/ams)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK