Usai kasus sertifikat Mbah Tupon viral, ada lagi warga Bantul yang mengaku jadi korban mafia tanah. Kasusnya mirip, sertifikat tanahnya berganti nama dan dijadikan agunan ke bank di Sleman. Nama orang yang disebut terlibat dalam kasus ini sama dengan orang dalam kasus Mbah Tupon.
Warga yang mengalami nasib mirip Mbah Tupon ini berasal dari Jadan, Tamantirto, Kasihan, Bantul. Namanya Bryan Manov Qrisna Huri (35). Dia mengatakan, kejadian bermula saat ibunya hendak memecah tanah warisan almarhum sang ayah seluas 2.275 m2.
Selanjutnya, sang ibu menyerahkan sertifikat tanah kepada orang berinisial T selaku perantara untuk keperluan memecah tanah pada Agustus 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu buat surat turun waris tanggal 14 Agustus 2023, dan sudah ditandatangani oleh saya, adik dan ibu. Saat itu ada saksinya juga dan sudah masuk ke Kalurahan," kata Bryan kepada wartawan di Kasihan, Bantul, Senin (5/5/2025).
T yang menjadi perantara pemecahan tanah itu lalu membawa surat-surat tersebut. Saat itu, kata Bryan, T menyebut bahwa tahap selanjutnya tinggal menunggu BPN melakukan pengukuran tanah yang akan dipecah.
"Jadi sertifikat asli dan surat turun waris diserahkan ke Triono (T). Saat itu Triono bilang tidak sampai 3 bulan urusan pecah sertifikat itu selesai," ujarnya.
Hingga memasuki pergantian tahun 2023 ke 2024, tidak ada kabar lagi terkait status pecah tanah dari T maupun BPN. Hal tersebut membuat Bryan mendatangi kediaman T di Karangjati, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.
"Saat kita tanyakan soal pecah tanah itu jawaban Triono 'ya ditunggu saja', gitu," ucapnya.
Karena sudah percaya, Bryan dan keluarganya hanya bisa menunggu. Menjelang akhir tahun 2024, tiba-tiba salah satu bank pelat merah yang berkantor di Kabupaten Sleman mendatangi kediamannya.
"Bulan November 2024 ada pihak bank (menyebut nama terang bank) Sleman datang ke sini dengan tujuan menagih angsuran yang tidak dibayar," katanya.
Hal tersebut sontak membuat Bryan dan keluarganya kaget. Pasalnya selama ini tidak pernah mengajukan pinjaman ke bank tersebut.
"Saat itu kaget karena saya merasa tidak ada pinjaman kok ada tagihan di sini. Lalu dijawab di bank atas nama (inisial) MA dan alamat objek tanahnya di sini," ucapnya.
Bryan menceritakan hal kedua yang membuatnya kaget, yaitu saat mau membayar PBB. Di mana nama pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bukan nama almarhum ayahnya melainkan MA.
"Tahun 2023 masih nama bapak saya, tapi tahun 2024 sudah mulai berubah nama yang tanah atas nama bapak saya," ujarnya.
"Jadi kemungkinan setelah berubah nama sertifikat MA itu memasukkan sertifikat tanah menjadi jaminan pinjaman ke bank di Sleman dan tidak diangsur. Nah, pihak bank harusnya survei ke lokasi, ini sama sekali tidak ada," lanjut Bryan.
Merasa dirugikan, Bryan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tanggal 30 April 2025. Adapun dalam laporan itu hanya ada satu orang terlapor.
"Untuk terlapor Triono, dan harapannya sertifikat keluarga saya bisa kembali," ucapnya.
Berdasarkan catatan detikJogja, T adalah salah satu terlapor dalam kasus mafia tanah yang menjerat Mbah Tupon. Sedangkan MA adalah orang yang menjaminkan sertifikat tanah Mbah Tupon yang sudah berganti nama istrinya ke bank pelat merah dengan nilai Rp 1,5 miliar.
(dil/ahr)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja