Relawan Alap-alap Jokowi Adukan Roy Suryo hingga dr Tifa ke Polresta Sleman

Relawan Alap-alap Jokowi Adukan Roy Suryo hingga dr Tifa ke Polresta Sleman

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 30 Apr 2025 16:26 WIB
Relawan Alap-alap Jokowi mengadukan Roy Suryo Cs ke Polresta Sleman, Rabu (30/4/2025).
Relawan Alap-alap Jokowi mengadukan Roy Suryo Cs ke Polresta Sleman, Rabu (30/4/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Relawan Alap-alap Jokowi membuat aduan ke Polresta Sleman. Mereka mengadukan Roy Suryo, dr Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), Rismon Sianipar, dan Rizal Fadillah.

Koordinator Alap-alap Jokowi, Pambudi Sulistyo mengatakan keempatnya diadukan dengan dugaan penghasutan dan pencemaran nama baik kepada Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi. Mereka juga dianggap melakukan pembodohan publik dengan informasi yang disebarkan di media sosial.

"Yang dilaporkan Roy Suryo, Tifa, Rizal, kemudian Rismon. Mereka lebih pada menonjolkan satu analisa-analisa bagi dia, menurut dia, mengaku sebagai seorang yang ahli di bidang telematika," kata Pambudi ditemui wartawan di kantor Polresta Sleman, Rabu (30/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi tidak bisa kita memberikan satu apa pengakuan dari pihak UGM Itu. Jadi ada pembodohan publik yang mengakibatkan kami terpecah-belah, sebenarnya di situ," imbuhnya.

Dia meyakini apa yang disampaikan UGM saat pertemuan pada 15 April lalu sudah membuktikan bahwa ijazah milik Jokowi asli.

ADVERTISEMENT

"Tetapi kami sebagai orang yang hidup di Yogyakarta sebagai Kota Pendidikan meyakini 100% itu bahwa pihak Universitas Gajah Mada dengan verifikasinya itu benar," tegasnya.

Keempatnya diadukan ke Polresta Sleman karena wilayah Kabupaten Sleman menjadi salah satu lokasi kejadian adanya dugaan penghasutan tersebut.

Mereka kemudian diadukan dengan Pasal 310 KUHP dan UU ITE. Sejumlah bukti seperti rekaman video saat aksi juga disertakan dalam aduan tersebut.

"Karena lokusnya pada waktu tanggal 15 April itu berada di UGM itu masuk wilayah teritorial Kabupaten Sleman. Waktu aksi di kampus. Penghasutan. Pasalnya 310 KUHP dan Undang-Undang ITE," katanya.

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian membenarkan adanya aduan tersebut. Pihaknya saat ini masih mempelajari aduan itu.

"Masih belum laporan, baru aduan. Ini kami masih meneliti aduan tersebut," ujar Adrian.




(rih/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads