Polda Metro Jaya terus mendalami kasus tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Hingga saat ini, sebanyak 117 saksi telah diperiksa oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dilansir dari detikNews, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan secara menyeluruh dan hati-hati sesuai prosedur.
"Sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 korban pelapor kemudian 117 saksi kemudian ada 11 terlapor yang juga sudah diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain saksi umum, sebanyak 25 saksi ahli juga dilibatkan untuk memperkuat proses penyidikan. Ade Ary menegaskan bahwa penyidikan berjalan lancar dan tidak mengalami hambatan.
"Penyidikan itu ada SOP-nya dilakukan secara hati-hati mengumpulkan fakta-fakta barang bukti kemudian dilakukan pendalaman untuk membuat perang peristiwa tersebut guna menentukan siapa yang patut disangka melakukan tindak pidana atau yang menjadi objek perkara ini," jelasnya.
Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini ditegaskan kembali oleh pihak kepolisian.
"Apa yang sudah dilakukan penyidik sampai dengan saat ini fakta-fakta apa saja yang sudah dipegang oleh penyidik, barang bukti apa saja yang sudah dipegang, alat bukti apa saja, itulah yang dikomunikasikan. Yang jelas sekali lagi komitmen Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus ini dan memproses sesuai dengan SOP yang berlaku secara proporsional dan fungsional," jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan Jokowi terkait dugaan fitnah atas tudingan ijazah palsu. Laporan dilakukan berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE. Setelah gelar perkara, laporan tersebut naik ke tahap penyidikan, bersama tiga laporan serupa lainnya. Dua laporan lain telah dicabut.
Sementara itu, Bareskrim Polri yang juga menangani kasus serupa telah menyatakan bahwa ijazah milik Jokowi adalah asli dan sesuai dengan dokumen pembanding. Jokowi sendiri telah diperiksa di Mapolresta Solo pada 24 Juli 2025, dan ijazah SMA serta S1 miliknya telah disita untuk keperluan forensik.
(aap/afn)












































Komentar Terbanyak
Umrah Mandiri Kini Legal di RI, Biro Travel Umrah Waswas Gulung Tikar
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Ditahan
Hal yang Mustahil Dilakukan di Jogja: Naik Angkot