Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut penanganan pembuangan sampah ilegal harus melibatkan semua pihak. Karena itu, Hanif meminta kepolisian ikut terlibat dalam menangani pembuangan tersebut.
"Jadi saya sudah minta tadi ke semua Kapolres untuk ikut menangani pembuangan ilegal ya," kata Hanif kepada wartawan di Wonosari, Gunungkidul, Minggu (20/4/2025).
Da menyebut semua kabupaten dan kota harus memiliki tempat pembuangan sampah akhir sebagai kontrol dalam mekanisme pembuangan sampah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah minta tolong kepada Kapolres untuk ikut menangani illegal dumping, illegal open burning, illegal open dumping, ini menjadi penting. Jadi kota-kota wajib memiliki TPA yang menjadi kontrol terkait dengan pengolahan sampahnya," ujarnya.
Hanif mengungkapkan, sampah yang dihasilkan masyarakat bisa dihitung yakni jumlah penduduk dikalikan 0,5 atau 0,6. Di mana hasilnya adalah timbunan sampah harian.
"Katakan kita ke Kulon Progo, Kulon Progo kemarin penduduknya 444 ribu jiwa kalikan 0,5 maka sampah yang ada di sana tiap harinya ada 200 ton. Kemudian kami cek di TPA ada 100 ton masuk berarti ada 100 ton masih terbuang di alam," ucapnya.
Karena itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait Kabupaten dan kota yang tidak punya TPA. Penyelidikan itu berfokus kepada sampahnya dibuang dan mereka harus tanggung jawab karena secara langsung mencemari lingkungan.
"Semua nasional sama, kita diminta untuk merubah paradigma dari open dumping menjadi sanitary landfill. Karena open dumping sudah cukup pencemaran yang ditimbulkan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan telah menutup 343 tempat pemrosesan akhir open dumping atau yang melakukan pengolahan sampah terbuka. Penutupan itu dilakukan selama 6 bulan agar pengelola melakukan pembenahan.
Hanif menyebut pihaknya telah memberikan surat paksaan terhadap 343 tempat pemrosesan sampah akhir. Hal tersebut dikatakan Faisol usai mengunjungi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo, Solo.
"Kami sudah memberikan paksaan pemerintah kepada hampir 343 site dari tempat proses akhir sampah seperti ini. Jadi ini yang disebut open dumping yang kemudian menimbulkan pencemaran lingkungan yang cukup serius," katanya usai kunjungan di PLTSa Putri Cempo, Solo, Jumat (18/4/2025).
(ahr/ahr)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Reunian Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM demi Meredam Isu Ijazah Palsu