Seorang PNS wanita di Kabupaten Sleman, berinisial WS (55) menjadi korban penipuan bermodus teman kencan. Korban diperas dan sempat disekap selama beberapa hari oleh dua pelaku yang merupakan sejoli asal Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengatakan dalam kasus ini polisi menangkap dua orang pelaku. Keduanya yakni Boban Adam Pratama (24) dan Kenlian Kurnia Puja (28) yang merupakan sejoli asal Lampung.
"Peristiwa terjadi pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 23.00 WIB di Sumberadi, Mlati, Sleman. Kejadian dilaporkan oleh IS yang merupakan anak dari korban," kata Adrian saat rilis kasus di aula Polresta Sleman, Kamis (17/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adrian menjelaskan, para pelaku menipu korban dengan modus berkenalan di media sosial. Kala itu, para pelaku mengaku sebagai polisi yang berdinas di Polres Bantul.
"Sempat kita tanyakan juga pelaku waktu saat itu mengaku seorang anggota polisi yang berdinas di kalau sesuai dengan KTA yang kita dapati berdinas di Polres Bantul. Itu yang membuat korban tertarik untuk berkenalan bersama pelaku tersebut," jelas dia.
Perkenalan itu terjadi pada Ramadan lalu. Ajakan buka puasa menjadi pintu masuk pertemuan keduanya.
"Kencan online dilanjut dengan pertemuan. Karena waktu saat itu masih bulan Ramadan, akhirnya di balut dengan buka puasa bareng," ujarnya.
Korban akhirnya berangkat ke lokasi yang dijanjikan. Namun sesampainya di tempat tersebut, korban langsung diajak naik ke dalam mobil. Di dalam mobil, korban kaget karena ternyata ada orang lain yang menunggu.
"Korban baru mengetahui bahwa yang berkenalan sama korban itu ada dua orang, yaitu perempuan dan laki-laki yaitu pelaku," jelas dia.
Korban Disekap 5 Hari
Adrian melanjutkan, korban kemudian disekap di bagasi mobil. Barang-barang milik korban seperti ponsel dirampas. Pelaku juga mengancam korban untuk bisa membuka kunci di ponsel.
Bermodal ponsel tersebut pelaku menghubungi semua orang yang ada di kontak korban untuk mengirim uang. Ada yang mengirim Rp500.000, ada yang mengirim Rp 1 juta,
"Ya sempat kemarin penyidik menghitung itu ya kurang lebih hampir Rp 10 juta," ujarnya.
Aksi keduanya bisa berhenti ketika pelaku menghubungi anak korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta. Pelaku, kata Adrian, juga mengirimkan foto kondisi korban dengan keadaan mata ditutup, tangan terikat, dan ada senjata. Belakangan diketahui senjata itu merupakan korek api.
"Karena waktu saat itu ibunya dalam kondisi ditidurkan, matanya tertutup, tangannya terikat dan senjata ditodongkan ke ibunya, baru difoto sama pelaku dan dikirimkan ke anak korban," jelas dia.
Uang tersebut belum dikirimkan oleh IS. Pelaku kemudian mengirimkan lagi foto korban dan melakukan pengancaman. Baru kemudian ditransfer Rp 1 juta ke pelaku. Bersamaan dengan itu, pihak kepolisian yang mendapatkan laporan di hari sebelumnya juga melakukan penyelidikan.
"Dari informasi-informasi yang kita gali dari anak korban tersebut akhirnya kita melakukan penyelidikan dan di hari ketiga kita mendapatkan identitas para pelaku," jelas dia.
Polisi kemudian memancing para pelaku. Sebab, dari informasi yang diterima polisi, pelaku hendak merental mobil untuk pulang ke Lampung.
"Kita mendapatkan informasi pelaku ingin lari ke Lampung dan dan akan menyewa mobil rental di salah satu di daerah Kasihan. Informasi tersebut kita olah dan kita pancing si pelaku untuk mengambil mobil sewaannya," ujarnya.
"Yang mana waktu saat menyewa pelaku ini menggunakan HP dari korban juga dan menggunakan identitas dari korban juga. Akhirnya setelah dilakukan pemancingan oleh penyidik dan pelaku mendatangi tempat rental akhirnya para pelaku berhasil kita tangkap," imbuh dia.
Sementara itu, Kasubnit 3 Satreskrim Polresta Sleman Ipda Hauzan Zaky Rizqullah menambahkan sebelum tertangkap, pelaku menyekap korban selama 5 hari 4 malam. Selama itu, korban diajak berputar-putar ke sejumlah wilayah di Jawa.
"Kalau dihitung mungkin 5 hari 4 malam. Nah, itu sepanjang hari-hari penyekapan itu diajak muter. Sampai ke Cilacap, sampai ke Kebumen, baru akhirnya balik lagi lewat Gunungkidul, kembali lagi ke Jogja," jelas Hauzan.
Sejoli ini, lanjut Hauzan, sebelumnya juga sempat melakukan kejahatan penipuan kencan online. Hanya saja, tidak sampai melakukan penyekapan seperti di kasus ini.
"Status pelaku ini pacaran. Belum menikah. Kalau sebelumnya yang kejadian seekstrem ini belum. Tapi memang dari terduga pelaku sempat beberapa beberapa kali melakukan kencan-kencan online tapi tak sampai menyekap," jelas dia.
Sejumlah barang bukti mulai korek menyerupai senjata, pisau, tali, dan kendaraan diamankan polisi. Aksi sejoli ini kemudian berakhir di bui. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 368 KUHP dan atau pasal 33 KUHP tentang tidak pidana pemerasan dan atau merampas kemerdekaan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
(afn/apl)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan