Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC mengimbau mahasiswa Indonesia di Amerika Serikat (AS) berkaitan dengan meningkatnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap visa pelajar internasional. Berikut 14 poin imbauan KBRI.
Dilansir detikNews, imbauan KBRI terhadap mahasiswa Indonesia di AS ini disampaikan lewat akun Instagram @indonesiaindc, seperti dilihat pada Minggu (13/4/2025).
"Sehubungan dengan meningkatnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap visa pelajar internasional oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat, seluruh mahasiswa Indonesia pemegang visa F-1 dan/atau J-1 diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan imigrasi yang berlaku," tulis imbauan KBRI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KBRI menjelaskan, visa dapat dicabut jika terdapat pelanggaran seperti melakukan pekerjaan tanpa izin resmi (di luar OPT/CPT), tidak mempertahankan status sebagai mahasiswa penuh waktu (full-time student), dan terlibat dalam aktivitas melanggar hukum lokal maupun federal.
Konsekuensi pencabutan visa F-1 dan J-1 di antaranya yaitu tidak dapat kembali ke AS meski form I-20 masih aktif, visa dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan, hingga penolakan masuk kembali saat pemeriksaan imigrasi.
14 Poin Imbauan KBRI
- Segera menghubungi Designated School Official (DSO) apabila terjadi perubahan status atau menghadapi kendala imigrasi
- Berkonsultasi dengan pengacara imigrasi profesional apabila diperlukan
- Tidak kembali ke AS tanpa visa F-1 atau J-1 yang sah dan masih berlaku
- Memastikan status imigrasi dalam kondisi aman sebelum melakukan perjalanan internasional atau mengambil keputusan penting
- Menghubungi hotline perwakilan RI setempat untuk akses bantuan kekonsuleran, jika menghadapi tindakan dari otoritas imigrasi AS
- Kelola Media Sosial dengan Bijak - Hindari unggahan yang bisa disalahartikan dan berdampak hukum.
- Aktif di Komunitas Lokal - Gabung Permias/Mata Garuda untuk info, bantuan, & dukungan. Selalu Bawa ID - Wajib saat bepergian di luar tempat tinggal.
- Cek & Perbarui Dokumen - Pastikan visa, I-20/DS-2019, dan paspor selalu aktif.
- Gunakan Fasilitas Kampus - Konsultasi status imigrasi lewat International Student Services.
- Simpan Dokumen Cadangan - Buat salinan digital & cetak dokumen penting.
- Hindari Travel Saat Status Tidak Jelas - Bisa berujung penolakan masuk kembali ke AS.
- Jaga Kesehatan Mental - Rutin hubungi keluarga/teman di Indonesia.
- Lapor ke DSO - Wajib dalam 10 hari untuk perubahan alamat, jurusan, kampus, beasiswa, dll.
- Tetap waspada, patuhi aturan, dan saling jaga!
Seperti diketahui, imbauan KBRI tersebut disampaikan setelah banyak kasus visa mahasiswa hingga peneliti asing di AS yang dicabut tanpa alasan jelas. Salah satunya adalah kasus warga negara Rusia, Kseniia Petrova, peneliti di Harvard Medical School.
Kseniia Petrova ditahan gegara membawa embrio katak 'non-berbahaya' tanpa mendeklarasikannya di formulir bea cukai saat kembali ke AS dari Prancis. Alih-alih dikenai denda, visa kunjungan pertukaran miliknya dicabut dan dia dibawa ke tahanan.
Dilansir detikNews yang mengutip dari CNN, Minggu (13/4/2025), pengacara Petrova, Greg Romanovsky, menyebutkan tindakan yang dilakukan otoritas AS itu sebagai hukuman yang tidak sebanding. Greg mengatakan kliennya hanya melakukan kesalahan yang tidak disengaja.
Departemen Keamanan Dalam Negeri tidak memberikan komentar saat dimintai konfirmasi CNN. Namun, departemen tersebut menyampaikan pesan kepada ABC News mengenai alasan penahanan Petrova.
"Pesan-pesan yang ditemukan di ponsel (Petrova) mengungkap bahwa ia berencana menyelundupkan material tersebut melewati bea cukai tanpa mendeklarasikannya," tulis pesan tersebut.
Berdasarkan laporan CNN setelah meninjau dokumen pengadilan, pernyataan dari pengacara, dan pengumuman dari lebih dari 80 universitas dan perguruan tinggi di seluruh negeri mengonfirmasi bahwa lebih dari 525 mahasiswa, dosen, dan peneliti telah visanya dicabut tahun ini.
Bulan lalu, Menteri Luar Negeri Marco Rubio mengatakan Departemen Luar Negeri di bawah kepemimpinannya telah mencabut lebih dari 300 visa, sebagian besar visa mahasiswa.
(dil/dil)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030