Dokter residen Unpad, Priguna Anugerah alias PAP, melakukan aksi keji memperkosa anak pasien di Gedung MCHC Lantai 7, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Kota Bandung. Peristiwa terjadi pada dini hari, 18 Maret 2025 lalu.
Dilansir detikJabar, pelaku bermodus pengambilan darah dan pembiusan. Sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau, lalu diminta untuk melepas baju dan celananya. Pada saat itu pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.
"Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, Kamis (10/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah sadar korban diminta untuk mengganti pakaian kembali. Setelah kembali ke ruang IGD korban baru sadah sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB," ujar Hendra.
Menyadari ada hal janggal yang dialami korban, korban pun menceritakan kejadian ini kepada ibunya. Selain itu, korban juga mengalami rasa sakit setelah buang air kecil.
Lantai 7 Belum Difungsikan
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, sedianya pihak rumah sakit sudah menyiapkan dokter penanggung jawab bagi setiap pasien. Tetapi, aksi pelaku tak terawasi karena lantai 7 gedung MCHC RSHS masih baru dibangun, dan belum dioperasikan.
"Itu memang ruangan belum pakai, itu ruangan baru. Mereka rencananya untuk operasi khusus perempuan. Jadi itu belum pakai," kata Surawan.
Dirut SDM RSHS Fitra Hergyana mengatakan, pada 18 Maret 2025, Priguna sedang jaga malam dan residen yang dapat memasuki ruang IGD sudah ada jadwalnya.
"Jadi kami rumah sakit pendidikan dari Unpad dan kebetulan yang bersangkutan residen anestesi yang sedang bersekolah dititipkan di RSHS," kata Fitra, Kamis (10/4).
Disinggung apakah tidak ada pengawasan dari dokter senior, Fitra menyebut sesuai SOP pada malam itu ada dokter penanggung jawab pasien (DPJP) dan langkah medis hingga pelecehan seksual yang dilakukan Priguna terhadap korban di luar SOP RSHS.
"Yang pasti ada DPJP, dokter penanggung jawab pasiennya, memang sudah sesuai dengan SOP, tetapi mungkin juga dari terduga melaksanakan dil uar SOP," ujarnya.
Fitra juga menambahkan, jika Priguna bukan karyawan RSHS melainkan mahasiswa yang dititipkan ke RSHS.
"Jadi yang bersangkutan bukan karyawan dari RSHS, mahasiswa yang dititipkan di kami, ini memang terduga melaksanakan di luar dari SOP tersebut," tambahnya.
(rih/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas