Modus Dokter PPDS Unpad Perkosa Anak Pasien: Bius Korban Saat Ambil Darah

Regional

Modus Dokter PPDS Unpad Perkosa Anak Pasien: Bius Korban Saat Ambil Darah

Wisma Putra - detikJogja
Rabu, 09 Apr 2025 18:24 WIB
Ekspos kasus pelecehan seksual oleh residen anestesi.
Jumpa pers Polda Jabar terkait kasus pelecehan seksual oleh residen anestesi. Foto: Wisma Putra/detikJabar
Jogja -

Polisi menangkap Priguna Anugerah (31), oknum dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Polisi mengungkap modus pelaku.

Dilansir detikJabar, pelaku ditampilkan ke publik dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Kota Bandung. Pelaku mengenakan pakaian tahanan berwarna biru tampak tertunduk lesu saat digiring ke luar gedung. Selain itu, kedua tangan pelaku diborgol. Tak ada ekspresi sedikit pun yang ditujukan pelaku saat digiring petugas.

Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, kejadian dugaan pemerkosaan terjadi di Gedung MCHC lantai 7 pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ditangkap tanggal 23 Maret di apartemennya di Kota Bandung. Tidak ada perlawanan," kata Surawan, Rabu (9/4/2025).

Dalam konferensi pers ini juga dihadiri oleh pihak Unpad dan RSHS.

ADVERTISEMENT

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan kasus ini dilaporkan oleh korban pada 18 Maret 2025.

"Untuk TKP di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung. PAP adalah dokter pelajar dari salah satu universitas di Kabupaten Sumedang yang sedang mengambil spesialis anestesi di RSHS," kata Hendra kepada awak media.

Sebelum melakukan aksi bejatnya, Priguna melakukan pengecekan darah kepada keluarga pasien yang diketahui merupakan anak dari salah satu pasien yang dirawat di RSHS.

Menurut Hendra, tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada 18 Maret pukul 01.00 WIB.

Setelah sampai di Gedung MCHC tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau. Lalu diminta untuk melepas baju dan celananya. Pada saat itu tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.

"Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," ungkapnya.

"Setelah sadar korban diminta untuk mengganti pakaian kembali. Setelah kembali ke ruang IGD korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB," tambahnya.

Menyadari ada hal janggal yang dialami korban. Korban pun menceritakan kejadian ini kepada ibunya.

"Lalu korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam infus yang membuat korban tidak sadarkan diri dan kemudian saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," terangnya.

Priguna yang diketahui merupakan warga Pontianak dan bermukim di Bandung ini sudah memiliki istri. Ia ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jabar. Ada 11 saksi yang diperiksa, salah satunya korban dan ibunya, kemudian perawat dan keterangan ahli.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terdiri dari 2 buah infus fullset, 2 sarung tangan, 7 suntikan, 12 jarum suntik, 1 kondom, dan beberapa obat-obatan.

"Untuk undang-undang dan pasal yang akan ditetapkan yaitu Pasal 6 C, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual. Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.



(rih/rih)

Hide Ads