UGM Pecat Guru Besar Farmasi Prof Edy Usai Terjerat Kasus Kekerasan Seksual

UGM Pecat Guru Besar Farmasi Prof Edy Usai Terjerat Kasus Kekerasan Seksual

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Minggu, 06 Apr 2025 17:54 WIB
Universitas Gadjah Mada
Kampus UGM. Foto: Humas UGM.
Sleman -

Universitas Gadjah Mada (UGM) memecat guru besar Fakultas Farmasi Edy Meiyanto buntut kasus kekerasan seksual. Pihak kampus menyebut sanksi tersebut sesuai dengan aturan yang ada.

Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengatakan penjatuhan sanksi itu berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.

"Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," kata Andi Sandi salam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Minggu (6/4/2025).

Dia menjelaskan, sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan. Satgas PPKS UGM melalui Komite Pemeriksa kemudian memutuskan bahwa Edy atau terlapor terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual. Selain itu, Edy juga terbukti telah melanggar kode etik dosen.

"Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi Sandi bilang, jauh sebelum dipecat sebagai dosen, Edy telah dibebastugaskan dari jabatannya. Hal itu dilakukan pada 12 Juli 2024 silam.Keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan para korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas.

"Salah satu tindakan cepat awal yang dilakukan oleh universitas dan fakultas adalah dengan membebaskan Terlapor dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi. Jabatan Terlapor selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024," urainya.

Sebelumnya, kasus kekerasan seksual terjadi di Fakultas Farmasi UGM dan melibatkan seorang guru besar yakni Edy Meiyanto. Pihak kampus telah membebastugaskan yang bersangkutan dan akan memberikan sanksi dalam waktu dekat.

Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengatakan kasus ini sudah bergulir sejak sekitar tahun 2023 lalu dan dilaporkan pada 2024. Dari laporan itu kemudian ditelusuri oleh Satgas PPKS.

"Jadi memang (kasus yang menjerat Edy Meiyanto) yang dilaporkan ke UGM itu kan di tahun 2024 gitu ya, dan proses pemeriksaannya itu dilakukan oleh Satgas PPKS," kata Sandi saat dihubungi wartawan, Jumat (4/4).

"Jadi memang dugaan itu disampaikan oleh pimpinan fakultas. Pimpinan fakultas yang menyampaikan ke kami," imbuh dia.

ADVERTISEMENT



Dari laporan itu, satgas PPKS UGM kemudian melakukan pemeriksaan. Itu dilakukan meliputi saksi dan korban sebanyak 13 orang.

"Ya, jadi yang kami periksa yang diperiksa oleh teman-teman Satgas itu adalah saksi dan juga korban, itu yang terjadi 2023-2024," jelas dia.

"Meskipun informasi di luaran itu terjadi sebelum itu. Kejadian-kejadian sebelum laporan itu kami tidak mengetahuinya. Artinya di tingkat Satgas kami tidak mengetahuinya karena baru reporting itu di 2024," sambungnya.

Sandi melanjutkan, dari hasil pemeriksaan tindakan pelaku dilakukan di luar kampus. Modusnya yakni dengan mengajak korban berdiskusi maupun pada saat bimbingan.

"Ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti," sebutnya.




(apl/apl)

Hide Ads