Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali digegerkan dengan kasus kekerasan seksual. Kali ini terduga pelakunya Guru Besar Farmasi UGM, Edy Meiyanto.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengungkap kasus ini dilaporkan korban pada 2024 silam. Pihak kampus lalu melakukan pemeriksaan saksi dan korban sebanyak 13 orang.
"Jadi memang (kasus yang menjerat Edy Meiyanto) yang dilaporkan ke UGM itu kan di tahun 2024 gitu ya, dan proses pemeriksaannya itu dilakukan oleh Satgas PPKS," kata Sandi saat dihubungi wartawan, Jumat (4/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi Sandi pun tak menampik beredar informasi kasus dugaan kekerasan seksual itu terjadi sebelum tahun 2023. Namun, pihaknya saat ini baru menangani pelaporan kasus pada periode 2024.
"Meskipun informasi di luaran itu terjadi sebelum itu. Kejadian-kejadian sebelum laporan itu kami tidak mengetahuinya, artinya di tingkat Satgas kami tidak mengetahuinya karena baru reporting itu di 2024," sambungnya.
Andi menyebut kasus kekerasan seksual itu dilakukan di luar kampus UGM yang juga dikenal dengan julukan kampus biru. Andi menyebut modus yang dilakukan dengan berdiskusi maupun pada saat korban bimbingan.
"Ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti," jelas Andi.
Dia menyebut Edy telah dibebastugaskan dari segala kegiatan tridharma perguruan tinggi. Dia juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Lab Biokimia Pascasarjana dan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi.
"Kedua-duanya, bahkan ada keputusan Dekan yang membebastugaskan dari Tridharma Perguruan Tinggi kepada yang bersangkutan. Jadi pertengahan 2024 sudah dibebas tugaskan sejak laporan dilakukan oleh pimpinan fakultas ke satgas," ujar Andi.
Terancam Dipecat
Tak hanya dibebastugaskan dari jabatannya, yang bersangkutan juga terancam mendapatkan sanksi berat berupa pemecatan. Hal ini karena Edy dinilai telah melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM.
"Jadi prinsipnya, dari sisi pemeriksaan, itu dilaporkan 2024, pertengahan, dan kemudian akhir 2024 itu direkomendasikan oleh satgas PPKS ke kami, dan keputusan Rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat," katanya.
Andi menyebut surat rekomendasi dari Satgas PPKS telah diterima awal tahun ini. Kampus lalu mengajukan surat rekomendasi tersebut ke kementerian karena status Edy sebagai ASN. Hal ini juga terkait statusnya sebagai Guru Besar yang merupakan kewenangan kementerian.
"Setelah itu kemudian direkomendasikan dan di awal tahun ini, kami itu kemudian mengajukan ke kementerian untuk dilakukan pemeriksaan disiplin kepegawaian karena sanksinya itu sanksi berat sampai sedang, dan beliau itu adalah PNS dan juga guru besar. Jadi kewenangan itu ada pada tiga kementerian," kata dia.
Meski begitu, pada pertengahan Maret 2025, ada keputusan Menteri Diktisaintek yang mendelegasikan kewenangan itu kepada pimpinan Perguruan Tinggi Negeri. Nasib Edy di Kampus Biru itu pun bakal diputuskan usai libur Idul Fitri.
"Oleh karena itu, kami ini setelah waktu liburan Idul Fitri ini, kita akan menetapkan keputusan itu," jelas dia.
(ams/ams)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM