Terungkap Kejinya Prajurit TNI AL Jumran Habisi Jurnalis Juwita

Regional

Terungkap Kejinya Prajurit TNI AL Jumran Habisi Jurnalis Juwita

Khairun Nisa - detikJogja
Minggu, 06 Apr 2025 15:16 WIB
Jumran saat rekonstruksi pembunuhan jurnalis Juwita.
Jumran saat rekonstruksi pembunuhan jurnalis Juwita. Foto: Khairun Nisa/detikKalimantan.
Jogja -

Denpomal Banjarmasin menggelar rekonstruksi pembunuhan sadis jurnalis Banjarbaru, Juwita, oleh prajurit TNI AL Jumran di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Dalam rekonstruksi itu terungkap sadisnya Jumran menghabisi Juwita.

Dilansir detikKalimantan, Minggu (6/4/2025) Ada 33 adegan yang diperagakan tersangka dalam rekonstruksi. Pantauan detikKalimantan di lokasi, tersangka Jumran tampak mengenakan baju tahanan oranye dan kepalanya plontos. Jumran menjalani satu demi satu adegan pembunuhan Juwita mulai dari eksekusi dalam mobil sewaan.

Dalam rekonstruksi tersebut, tampak Jumran melakukan aksinya seorang diri. Dia dengan sadisnya menghabisi Juwita dengan cara memiting dan mencekik leher korban. Korban kemudian terpentok tali sabuk pengaman, diduga menjadi penyebab bekas memar pada leher korban ketika ditemukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari yang kita lihat, rekonstruksinya dimulai dari bagaimana korban dipindah ke belakang mobil kemudian dilakukanlah pembunuhan dengan cara pertama dipiting kemudian dicekik," jelas Kuasa Hukum keluarga korban, Dedi Sugianto di lokasi rekonstruksi, Sabtu (5/4).

Usai Juwita meninggal, Jumran keluar dari mobil dan mencegat kendaraan yang melintas. Dia minta diantarkan ke pusat perbelanjaan di Banjarbaru tempat motor Juwita masih terparkir.

ADVERTISEMENT

Setelah mengambil motor Juwita, Jumran kembali ke TKP di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru. Sementara mobil masih terparkir dengan tubuh korban masih ada di dalamnya.

Agar kematian Juwita seolah-olah kecelakaan, Jumran kemudian menggeletakkan motor korban di semak-semak. Setelah itu, Jumran mengambil ponsel Juwita dan menghancurkannya. Hal ini dilakukan Jumran untuk menghilangkan barang bukti video pemerkosaan yang dilakukannya.

Kemudian, Jumran mengeluarkan mayat Juwita dari mobil dan menempatkannya di sebelah motor. Usai melakukan aksi sadisnya Jumran melarikan diri dan melanjutkan perjalanan dengan mobil sewaannya tersebut.

"Tadi kita lihat sama-sama peristiwanya digambarkan itu berdasarkan pada keterangan tersangka bagaimana dia melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 340 tadi," ucap Dedi Sugianto usai rekonstruksi.

Dedi menegaskan, dalam rekonstruksi ini terlihat jelas tersangka Jumran melakukan pembunuhan berencana sehingga dikenakan Pasal 340. Menurutnya, sikap Jumran tampak cukup tenang selama proses pembunuhan dan penghilangan barang bukti itu terjadi.

"Makanya ada jeda waktu bertahap proses itu, berbeda dengan (Pasal 338) pembunuhan seketika yang dilakukan secara otomatis. Kalau tadi di setting memang peristiwa itu dari awal sampai diletakkannya jenazah korban di pinggir jalan sekaligus menghilangkan beberapa barang bukti, itu dalam keadaan dia tenang ketika melakukan perbuatan tersebut," papar Dedi.

Dedi menambahkan ada reka adegan yang menunjukkan adanya saksi di sekitar lokasi pada saat kejadian. Saksi mata itu merupakan seorang kakek-kakek yang tengah berada di dalam pendoponya untuk menyadap karet.

"Ada saksi yang melihat bahwa ada suara pintu kemudian melihat ada mobil dan korban di lokasi," lanjutnya.




(apl/ahr)

Hide Ads