Fakta-fakta Aksi Protes Pegawai RSUP Dr Sardjito Usai THR Disunat Jadi 30%

Round-Up

Fakta-fakta Aksi Protes Pegawai RSUP Dr Sardjito Usai THR Disunat Jadi 30%

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 26 Mar 2025 04:04 WIB
Proses audiensi di ruang seminar GAP RSUP Dr Sardjito, Sleman, DIY, Selasa (25/3/2025).
Proses audiensi di ruang seminar GAP RSUP Dr Sardjito, Sleman, DIY, Selasa (25/3/2025). Foto: dok detikJogja.
Jogja -

Aksi protes dilakukan oleh ratusan pegawai RSUP Dr Sardjito di Sleman, DIY. Mereka memprotes penyunatan THR yang kini mereka menerima sebanyak 30 persen. Berikut fakta-faktanya.

Protes Penyunatan THR

Sebagaimana pantauan detikJogja, Selasa (25/3/2025), sivitas RSUP Dr Sardjito mulai berkumpul pada pukul 12.30 WIB. Mereka kemudian menuju ruang seminar GAP Sardjito. Di dalam ruangan, ratusan pegawai kemudian beraudiensi dengan jajaran direksi. Mulai Direktur SDM, Keuangan, hingga Direktur Utama.

Dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, ada beberapa tuntutan. Pertama soal pembayaran THR 30 persen yang tidak sesuai arahan Presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka menuntut THR yang diterima oleh seluruh pegawai Sardjito dipenuhi sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku, yakni 100 persen dari nilai yang seharusnya diterima.

"Kami menuntut agar THR diberikan tanpa diskriminasi, mengingat bahwa pegawai rumah sakit lainnya yang berada dalam naungan yang sama sudah menerima THR dengan jumlah yang lebih besar," bunyi tuntutan tersebut.

ADVERTISEMENT

Tuntut Kesejahteraan Perawat

Selain memprotes adanya penyunatan THR, para pegawai juga menuntut kesejahteraan dan penghargaan terhadap beban kerja perawat. Pasalnya, mereka menilai pelayanan di Sardjito semakin bertambah luas dan kompleks, meliputi rawat jalan, rawat inap, ruang tindakan, dan ruang penunjang, yang semuanya membutuhkan perhatian ekstra.

Adapun hingga pukul 14.20 WIB, proses audiensi masih berlangsung. Pihak nakes dan beberapa pegawai menyampaikan pendapatnya. Kemudian keluhan para pekerja tersebut kemudian ditanggapi oleh direksi Sardjito.

Aksi Walk Out

Aksi walk out dilakukan oleh para pegawai saat Dirut RSUP Dr Sardjito memberikan penjelasan kepada para pegawai yang hadir. Tiba-tiba sejumlah nakes keluar disusul nakes lainnya. Para nakes itu tampak tak senang dengan penjelasan yang diberikan.

Mereka keluar dengan berbagai celetukan, seperti 'metu wae, atos kok (keluar saja, keras kepala kok)'. Sementara proses audiensi di dalam ruang seminar Gedung Administrasi Pusat (GAP) RSUP Dr Sardjito tetap berlangsung dengan menyisakan sejumlah perwakilan dari nakes dan bagian administrasi.

"Ini (audiensi) persaudaraan aja untuk kebaikan rumah sakit," kata salah satu perwakilan pegawai dr Bhirowo Yudo ditemui wartawan usai audiensi, Selasa (25/3/2025).

Dia menyebut salah satu tuntutan para pegawai terkait besaran THR yang diterima, yakni 30 persen dari insentif bulanan.

"Ya mungkin rasanya kok beda (besaran THR) dengan tahun lalu. Ya harapannya bisa diperbaiki," ujarnya.

Di sisi lain, dia juga menilai aksi walk out koleganya sebagai hal yang wajar. Apalagi usai mendengar pernyataan dari direksi.

"Ya karena mungkin merasa belum (puas). Kata-kata itu terakhir direksi akan berjanji untuk memperbaiki remunerasinya, mungkin itu kata kuncinya belum tersampaikan teman-teman sudah pulang," ujarnya.

Tanggapan Dirut RS Sardjito

Terkait degnan aksi para pegawai tersebut, Dirut RSUP Dr Sardjito Eniarti, mengklaim dalam pertemuan itu para pegawai menuntut adanya penyesuaian nominal THR yang didapatkan.

"Gaji itu sudah kita berikan 100 persen, yang sekarang yang dituntut itu adalah insentifnya kan. Jadi insentif THR dari hal tersebut," ujar Eniarti.

Dia menjelaskan dari audiensi itu jajaran direksi telah bersepakat untuk melakukan evaluasi.

"Ya kami tadi sudah bersepakat ya coba nanti kita akan evaluasi. Selama itu haknya mereka, insyaallah kita akan berikan tetapi tetap juga ada rambu-rambu indikator terhadap kemampuan keuangan rumah sakit harus kita jaga," ujarnya.

Dia menegaskan angka 30 persen itu sudah sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan.

"30 persen itu sudah ada aturan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan khususnya untuk tadi pengelola dan teman-teman kami yang memakai sistem remunerasi fee for service," jelas dia.

Meski demikian, dia menyebut THR yang diberikan sesuai grade yang ditetapkan oleh Sardjito. Sehingga setiap pegawai akan berbeda nilai THR-nya.

"Kita akan melihat mana yang, kan ada tiga hal, kepatutan, keadilan, proporsional, tiga hal itu harus kita pegang. Jadi tidak bisa dipukul rata-rata semua. Ada saudara-saudara kita yang grading-nya di bawah kan enggak mungkin kita menyamaratakan, tapi ada yang tinggi banget, tentunya kan tidak mungkin juga gap-nya itu terlalu jauh," urai Eniarti.

"Jadi tiga hal itu selalu kita terapkan, proporsional, keadilan dan kepatutan, itu yang harus dipegang oleh direktur rumah sakit dan tadi kemampuan keuangan rumah sakit karena ada indikator juga yang harus kami selamatkan," imbuh dia.

Di sisi lain, Eniarti juga tak mempermasalahkan para pegawai yang melakukan walk out saat proses audiensi tengah berlangsung.

"Ndak papa, itu kan jamnya memang harus peralihan kerja juga," pungkas dia.




(apl/apl)

Hide Ads